14 Mei 2022 | Dilihat: 695 Kali

KPK Panggil 6 Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus OTT Bupati

noeh21
Ilustrasi
      
IJN - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. 
 
Keenam orang pejabat itu dipanggil terkait kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
 
Kepada Indojayanews.com, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, keenam pejabat tersebut adalah Andri Hadian, Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor; Hanny Lesmanawaty, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD; Ruli Fathurahman, Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor tahun 2019 hingga sekarang; Desirwan, kasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor; Teuku Mulya, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor; dan Ade Jaya, Inspektur/Kepala BPKAD 2019 hingga 2021
 
Ali menjelaskan, keenam orang pejabat itu nantinya akan diperiksa sebagai saksi di perkara yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin. 
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pelaksanaan audit oleh Tim BPK Perwakilan Jabar dan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang atas arahan Tsk AY,"kata Ali Fikri. Sabtu 14 Mei 2022.
 
Namun, Ali belum menjelaskan secara rinci hal apa saja yang akan dimintakan konfirmasi kepada para pejabat tersebut. 
 
Sebelumnya diberitakan, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tangkap tangan yang dijerat adalah Bupati Bogor Ade Yasin.
 
"Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, diantaranya Bupati Kabupaten Bogor, dan beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,"kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi Indojayanews.com, Rabu 27 April 2022.
 
Ali Fikri menyebut, Ade Yasin diduga menerima suap. Namun, hingga saat ini KPK belum menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut.
 
"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," sebut Ali.
 
Para pihak yang ditangkap itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam sebelum nantinya menentukan status hukum mereka.
 
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan yang dimaksud. Nanti perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," kata Ali. (Redaksi)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas