IJN - Jakarta | Pemerintah mengubah Penyaluran Dana BOS mulai 2020 dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memangkas birokrasi, sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, penggunaan dana BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Selain itu, sekolah melalui kepala sekolah bisa menggunakan 50 persen dana BOS untuk membayar gaji guru honorer yang selama ini banyak dikeluhkan.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (10/2).
Penyaluran Dana BOS dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yang semula dilakukan triwulanan. Tahapan penyaluran berubah dari sebelumnya 20 persen, 40 persen, 20 persen, 20 persen menjadi 30 persen, 40 persen, 30 persen dan mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah.
"Perubahan tahapan dan persentase penyaluran tersebut menjadi 70 persen di semester satu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah, dalam rangka mendukung konsep Merdeka Belajar," jelas Nadiem.
Dampak Positif
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, mekanisme baru ini jelas akan memberikan dampak yang positif bagi sekolah juga daerah. Sebab, dananya akan langsung disalurkan ke sekolah-sekolah. Selain itu, anggarannya juga tidak kecil, naik menjadi Rp52 triliun.
"Tentu ini kita sangat berharap akan mendukung program Merdeka Belajarnya Pak Nadiem," jelasnya.
Penyaluran Dana BOS dilakukan setelah Kemenkeu menerima rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdasarkan laporan yang di-input langsung oleh sekolah melalui Aplikasi Dana BOS. Hal ini ditujukan agar data Dana BOS tiap sekolah lebih akurat dan pelaporan yang lebih sederhana.
Selain itu, aspek akuntabilitas tetap terjaga, karena penyaluran Dana BOS akan tetap ditatausahakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi/Kabupaten/Kota melalui mekanisme pengesahan belanja.
Liputan6/Merdeka.com