IJN - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat dan penyelenggara negara memakai berbagai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Pelaksana tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan larangan itu juga berlaku untuk pemakaian mobil dinas mudik Lebaran 2022.
Baca juga : YARA Surati KPK Terkait Kelanjutan Kasus Anak Bupati Nagan Raya
"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat 15 April 2022
Baca juga : KPK Periksa Dua Anak Bupati Nagan Raya Soal Perizinan PLTU 3 & 4
Lembaga antirasuah memberikan apresiasi kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD yang sudah membuat aturan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internal.
Baca juga : KPK Buka Penyelidikan Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ujar Ipi.
sumber: CNNIndonesia