19 Jan 2020 | Dilihat: 544 Kali

Mulai 1 Februari, Polisi Terapkan Tilang Elektronik, Baca Penjelasannya

noeh21
Bripda Annisa, anggota Polres Bandung. Foto: Istimewa/Ilustrasi/Tribunnews
      
IJN - Jakarta | Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan, pihaknya sudah meningkatkan kerja kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau kamera tilang elektronik.

Kamera-kamera tersebut selama ini digunakan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Menurut Yusuf, kamera penindakan E-TLE untuk sepeda motor akan memantau kendaraan roda dua atau motor yang melintas selama 24 jam. Penindakan tersebut akan mulai diberlakukan 1 Februari mendatang.

“Jadi nanti mulai 1 Februari penindakan akan berlaku selama 24 jam untuk sepeda motor,” katanya, Sabtu, 18 Januari 2020.

Menurut dia, selama ini kamera tersebut sudah merekam kendaraan bermotor secara 24 jam nonstop namun baru untuk kendaraan roda empat saja.

Saat ini, lanjut dia, kamera-kamera E-TLE tersebut sudah diprogram untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor.

Pelanggaran yang akan ditindak dengan kamera mulai dari tidak menggunakan helm, lawan arus, berboncengan lebih dari dua dan juga pelanggaran lainnya.

“Tadinya memang diprogram untuk pelanggaran roda empat, tapi sekarang sudah untuk semuanya,” ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya kebijakan ini bisa meningkatkan disiplin para pengendara sepeda motor di jalan Ibu Kota.

Kamera canggih tersebut saat ini sudah terpasang di sekitar 10 titik sepanjang ruas Jalan Sudirman sampai Thamrin. Puluhan petugas pun dipastikan akan bekerja selama tiga shift selama 24 jam.

Dalam penindakan tersebut nantinya rekaman pelanggaran akan masuk dalam server yang berada di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, sistem mengirimkan bukti pelanggaran ke nomor ponsel dan alamat sesuai registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sistem penerapan hukuman bagi pengendara yang kedapatan melanggar, polisi akan mengirimkan surat melalui pos kepada masyarakat. Mereka diminta membayar denda tilang yang sudah ditetapkan.

VIVANews
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas