21 Jul 2026 | Dilihat: 122 Kali

Polisi Usut Laporan PWI Terhadap Hotman Paris Soal Ucapan "Lu Punya Otak Nggak"

noeh21
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto. Detik.com
      
IJNJakarta | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, terkait pernyataan 'lu punya otak nggak' yang dilontarkan dalam konferensi pers. Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa 21 Juli 2026.

Budi mengatakan penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan. Budi mengatakan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

"Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Seperti diketahui, Hotman Paris bikin pernyataan yang menuai kecaman dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7). 

Hotman emosional dengan mengucapkan 'lu punya otak nggak', 'tanya kakekmu', 'shut up', hingga 'kalau kau punya otak lu tahu jawabannya'. 

Dalam konferensi pers tersebut, Hotman juga membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto saat membela Febrie.

Laporan PWI terhadap Hotman itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026.

Pelapor dalam hal ini adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menilai pernyataan Hotman Paris merendahkan profesi jurnalis
 
 




Sumber: Detik.com
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas