10 Des 2020 | Dilihat: 796 Kali

Polri Cekal Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

noeh21
      
IJN - Jakarta | Polri mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk 5 (lima) tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia, (HU), Sekretaris Panitia, (A), Penanggung Jawab, (MS), Penanggung Jawab Acara, (SL), dan Kepala Seksi Acara, (HI).

"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020,"kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020

Baca Juga : Rizieq Shihab dan 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Kapolda Metro Jaya Akan Lakukan Penangkapan

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020. 

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,"ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.  (Red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas