IJN | JAKARTA – Pemberitaan tak sedap di luncurkan oleh media online Riau1.com, yang menyebutkan sebanyak 319 media online di duga abal-abal. Atas pemberitaan itu, sejumlah perusahaan pers yang dicantumkan nama medianya merasa sangat dirugikan dan berencana akan melaporkan media online Riau1.com kepada pihak kepolisian atas pencemaran nama baik.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online [PWO] Independen Nusantara , Dra. Marnala Emi Manurung mengecam keras atas pemberitaan Riau1.com yang menyebutkan sebanyak 319 media online diduga abal-abal. Tentu, ini bertolak belakang dengan Kode Etik Jurnalistik [KEJ].
Alasanya, lanjut Marnala, setiap pemberitaan harus di cek dahulu kebenarannya bukan “Main Tembak”.
Dikatakan pemberitaan tersebut tidak berdasarkan fakta dan hanya opini, jelas hal ini melanggar.
“Berita itu hanya opini tidak berdasarkan fakta, apa yang di beritakan oleh Riau1.com, sehingga menimbulkan fitnah dan ketidak nyamanan para pemilik media tersebut, ”kata Marnala yang juga pimpinan umum intijayanews.co.id [ijn], Sabtu (26/5/2018).
Ia menambahkan, didalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik [UU ITE].
"Salah satunya adalah penghinaan/pencemaran nama baik, pada Pasal 27 ayat (3). Perubahan UU ITE menegaskan ketentuan tersebut adalah delik aduan dan unsur pidana mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP,”papar Marnala dibilangan Kramat Raya saat menjamu kehadiran Nuhroji Tim IT PWO Independen Nusantara.
Lebih lanjut, Marnala menegaskan, wartawan online harus mengetahui UU ITE agar tidak terjebak dalam pemberitaan yang disajikan kepada publik. Dalam UU No, 19 Tahun 2016 menjelasan untuk menghindari multitafsir
Menurutnya, dalam penyajian sebuah pemberitaan seorang wartawan harus berdasarkan konfirmasi dengan yang bersangkutan. Terkait, pemberitaan di Riau1.com, kami sangat menyayangkan dan bentuk kebodohan karena tidak sesuai 5 W 1 H.
“Harusnya, Riau1.com dalam mengelolah sebuah pemberitaan terlebih dahulu mencari kebenarannya dan konfirmasi dengan yang bersangkutan artinya, berita yang disajikan benar-benar akurat dan tepat sasaran,”tegas Marnala.
Sementara itu, kecaman juga datang dari Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia.[IPJI], pihaknya sangat menyayangkan atas pemberitaan Riau1.com.
Dikatakan, Ketua Umum IPJI, H. Taufiq Rachman,SH.S.Sos, atas pemberitaan yang di publikasikan Riau1.com, sungguh sangat merugikan para pemilik media.
“Darimana dia tahu, kalau 319 media online yang disebutkan itu, diduga media abal-abal ?, “cetus Taufiq melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan jangan melempar opini menyesatkan, yang endingnya akan merugikan semua orang.
“Pemberitaan yang mau di publikasi harus di cari tahu ke absahannya, jangan asal menerima postingan lalu dibuat berita ini, sama saja berita Hoax. Harusnya,ini tugas Pemerintah dalam kaitan ini Kemkominfo untuk menertibkan media yang mempublis berita-berita Hoax,”tegas Taufiq. (Yani).