IJN - Subulussalam | Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM-SAKA) Kota Subulussalam, Muzir Maha, mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) di Kabayoran, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2019.
Kedatangan Muzir Maha bersama satu orang rekannya tersebut dengan maksud untuk menyerahkan laporan terkait perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Laot Bangko agar tidak diberikan izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), yang memiliki banyak persoalan di Kota Subulussalam, baik secara administrasi maupun dari segi tanggungan sosial.
Laporan tersebut di terima langsung oleh pihak Humas Kementerian ATR Bagian Pelaporan Masyarakat dan Sengketa.
Berdasarkan penyampaian pihak Humas yang menerima laporan kata Muzir, laporan itu akan segera ditindak lanjuti sebelum izin HGU tersebut habis pada 31 Desember 2019. Dalam perbincangan saat menyerahkan dokumen laporan, pihak humas mengatakan pengaduan tersebut akan langsung disampaikan ke menteri ATR/BPN RI dan biasanya akan dijadwalkan pertemuan dengan pihak pelapor.
"Ini bentuk keseriusan kita dalam memperjuangkan hak masyarakat Kota Subulussalam, dalam hal ini kita tidak sedang dalam bermain main, meskipun pemerintah Kota Subulussalam terkesan tertutup dalam persoalan perpanjangan HGU PT Laot Bangko, tapi kami memiliki dokumen dan bukti yang cukup," kata Muzir melalui siaran persnya yang diterima IJN, Selasa, 17 Desember 2019.
Muzir berharap kepada pemerintah Kota Subulussalam agar tidak tergesa-gesa mengeluarkan surat rekomendasi terkait perpanjangan HGU Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Laot Bangko yang sudah puluhan tahun menelantarkan lahan ditambah hak sosial seperti plasma juga tidak dijalankan sehingga perusahaan yang sudah puluhan tahun beroperasi di Kota Subulussalam itu terkesan mengabaikan peraturan dan perundang-undangan.
"Ada beberapa syarat yang belum dipenuhi PT Laot Bangko termasuk izin Amdal belum ada, kemudian masalah batas wilayah Kampong yang di buat sendiri oleh PT. Laot Bangko yang kami duga fiktif. Karena sepengetahuan kami pemerintah Kota Subulussalam belum pernah membuat Perwal ataupun qanun tapal batas salah satunya adalah Kampong Namo Buaya dan Batu Napal," pungkas Munzir.
PT. Laot Bangko adalah perusahaan perkebunan yang tersebar di tiga Kecamatan di daerah Kota Subulussalam yaitu Kecamatan Sultan Daulat, Kecamatan Simpang Kiri dan KecamatamPenanggalan. Dimana perusahaan tersebut akan habis masa izin HGU pada tanggal 31 Desember 2019.
Penulis : AB
Editor : Mhd Fahmi