IJN - Bogor | Dalam rangka menyikapi perkembangan politik yang terjadi saat ini para Ulama menggelar Ijtimak Ulama III di Hotel Lorin Sentul Bogor Jl Kawasan Sirkuit Intenasional I Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu 1 Mei 2019.
Tujuan acara tersebut adalah, Sejak awal tujuan utama dari Itjima Ulama I dan II adalah melawan Kezaliman demi tegaknya Keadilan, sehingga saat Kezaliman semakin memuncak dengan kecurangan pemilu 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif, maka Itjima Ulama ke III adalah Keniscayaan untuk memimpin Umat Islam melawan Kezaliman dan kecurangan dengan cara yang Syari dan Konstitusional.
Slamet Maarif, memprediksi akan ada seribuan ulama yang hadir. "Insya Allah hari ini sudah konfirmasi kurang lebih seribu ulama atau tokoh dari seluruh provinsi di Indonesia akan hadir di tempat ini," kata Slamet maarif.
Slamet mengatakan acara yang digelar masih sesuai agenda awal, yakni pemaparan kecurangan pilpres dari tim pemenangan dan relawan pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, yang kemudian dilanjutkan dengan paparan dari ahli hukum, tata negara, dan politik.
Slamet menambahkan, di akhir kegiatan, ijtima akan memberi rekomendasi terhadap isu kecurangan ini. "Bagaimana solusi kami menghadapinya, supaya tidak bertentangan dengan syariat agama dan hukum konstitusional," ujarnya.
Slamet juga mengatakan hasil ijtima dan rekomendasi yang diberikan, akan disampaikan pada publik sore hari nanti. Ia mengatakan, rencananya calon presiden yang mereka usung, Prabowo Subianto, juga diundang ke acara pengumuman itu.
Sementara itu Moeldoko juga mengatakan, Jadi memang tidak bisa dipungkiri, ijtima ulama 1 dan 2 menghasilkan rekomendasi berkaitan pemilu dengan pilpres, sehingga ketika selesai apa salahnya kita mengevaluasi dalam ijtima ulama 3.
“Ya ini saling berkaitan dan ini tidak bisa dipungkiri bahwa ijtima ulaman rekom 02, sehingga kita mengavalausi bagikan hasil dari ijtima 2 itu yang menghasilkan rekomendasi itu,” kata Moeldoko.
Menurutnya, ini saling berkaitan dan ini negara hukum dan uu 45 pasal 28 memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berkumpul, berpendapat yang penting tidak melanggar Konsitusi yang ada.
“Jadi insya allah ulama bermusyawarah tidak jadi masalah,” ungkapnya.
Penulis : Ruddy Setiawan
Editor : Mhd Fahmi