IJN | Aceh - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman SE Ak MM, melarang acara deklarasi #2019gantipresiden yang akan diadakan di Kota Banda Aceh tepatnya di stadion Haji Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, Provinsi Aceh, pada Sabtu 1 September 2018.
Larangan tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman sebagaimana beredar luas di media sosial. Dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama Wali Kota Banda Aceh, yang ditandatangani oleh Muchlis SH, selaku Pembina TK I, menyatakan menolak acara deklarasi #2019gantipresiden diadakan di wilayah kekuasaannya.
Menurut keterangan di surat tersebut, keputusan diambil Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, setelah memperhatikan adanya gejolak dan penolakan-penolakan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia pada saat akan dilaksanakannya acara penyampaian aspirasi masyarakat Indonesia dengan gerakan #2019gantipresiden.
Karena takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di Kota Banda Aceh, akhirnya Walikota yang diusung oleh partai Nasdem itu memutuskan menolak adanya deklarasi #2019gantipresiden dengan alasan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah yang dipimpinnya.
Untuk diketahui, rencana deklarasi #2019gantipresiden awalnya direncanakan akan dilaksanakan di stadion Haji Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, Provinsi Aceh. Namun karena alasan adanya penolakan dari sejumlah orang tak dikenal yang mengancam akan menggagalkan deklarasi #2019gantipresiden dan juga aksi demo yang dilakukan di Simpang Lima Kota Banda Aceh pagi tadi, akhirnya Walikota setempat memutuskan acara tersebut dilarang.