IJN - Jakarta | Seorang warga Pekanbaru, Riau, Masril memposting Irjen Ferdy Sambo ditangkap polisi. Warga asal Tanayan Raya tersebut telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) itu memposting ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian. Pada postingan konten yang mengutip akun @opposite6890, Masril memberi tagar #BerantasJudiOnline.
Kuasa hukum Masril, Suroto mengatakan kliennya ditangkap pada Minggu (31/7) dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini, sudah 22 hari klien kami ditahan di Polda Metro Jaya. Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," kata Suroto di Pekanbaru, Selasa (23/8).
Suroto mengatakan Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
"Laporan polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap," kata Suroto.
Melihat rentang waktu yang begitu singkat dari laporan ke penangkapan, Suroto menilai penangkapan tak dilengkapi bukti kuat. Ia meyakini belum ada pemeriksaan saksi dan ahli terkait kasus yang menjerat Masril.
"Kami meyakini saat klien kami ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini," katanya.
Suroto menilai Masril hanya memposting ulang konten terkait kasus perjudian yang diduga melibatkan Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan beberapa oknum anggota Polri. Konten didapat dari media sosial yang tengah viral.
"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE. Dia memposting terkait Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Postingan seperti itu banyak kita temukan, beliau juga dapat dari twitter dan diposting ulang," kata Suroto.
Setelah ditangkapnya Masril, kuasa hukum telah berkomunikasi. Bahkan kuasa hukum datang ke Jakarta bersama kerabat Masril untuk meminta keadilan.
"Kami sudah melakukan upaya ke Polda Metro Jaya dan meminta agar berjumpa Direskrimsus, tapi tidak bisa. Kami minta klien kami ini untuk di-restorative justice," imbuh kuasa hukum lain, Zulkarnain Kadir.
Pria yang akrab disapa ZK tersebut telah berkomunikasi dengan Masril langsung. Dalam komunikasi itu Mastil telah minta maaf atas postingan ulang yang didapat dari akun Twitter.
"Intinya klien kami mengomentari terkait proses hukum terkait Ferdy Sambo. Klien kami juga sudah meminta maaf terkait postingan tersebut," kata ZK.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis terkait warga Pekanbaru posting Ferdy Sambo ditangkap.
Auliansyah belum merespons pertanyaan yang dikirim. sementara Zulpan menjawab akan mengumpulkan data dulu.
"Bentar ya," kata dia.
Sumber: CNNIndonesia