IJN -
Jakarta | Kedatangan 85 warga negara asing (WNA) asal Cina ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat China Southern Airlines (charter flight) menjadi sorotan publik.
Di satu sisi pemerintah membuat kebijakan larangan mudik Lebaran untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, namun disisi lain justru ada WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Baca Juga:
Fakta Puluhan Warga China Masuk Indonesia disaat Rakyat Dilarang Mudik
Apalagi belakangan diketahui bahwa dua di antara 85 WNA asal China tersebut ternyata positif Covid-19. Hal ini dinilai memunculkan ketidakadilan.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, seharusnya pemerintah lebih peka dalam mengambil kebijakan.
Sebab, masuknya rombongan WNA ke Indonesia di tengah larangan mudik, pasti akan menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat dan memunculkan persepsi publik bahwa kebijakan soal pencegahan penularan Covid-19 tidak berlaku secara adil dan menyeluruh.
Baca Juga:
Penerbangan Jakarta- Wuhan Kembali Dibuka
”Kalau masyarakat Indonesia saja harus menahan rindu untuk tidak mudik yang sudah menjadi tradisi tahunan karena mengikuti aturan pemerintah, bagaimana WNA bisa dengan mudah masuk ke Tanah Air. Hal yang seperti ini kan bisa menimbulkan anggapan publik bahwa pemerintah tidak peka melihat kondisi yang ada,”katanya dalam keterangan tertulis pada Minggu 9 Mei 2021
Karena itu, Gus AMI, panggilan akrab Muhaimin Iskandar meminta pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai masih diizinkannya WNA masuk di tengah kebijakan pelarangan mudik yang tengah digalakkan pemerintah jelang hari Lebaran dan antisipasi masuknya varian baru Covid-19.
Baca Juga:
DPR Sayangkan Pemerintah Buka Kembali Penerbangan Jakarta - Wuhan
”Sebab kondisi ini membingungkan masyarakat yang dibatasi mobilitasnya saat Lebaran,”tutur Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Gus AMI juga mendorong agar Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memastikan bahwa seluruh WNA dan WNI yang datang dari luar negeri dapat mematuhi aturan protokol kesehatan perjalanan internasional selama pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.