21 Okt 2021 | Dilihat: 1272 Kali

PSSI Aceh Tegaskan Teuku Dedi Iskandar Masih Sekretaris Umum yang sah

noeh21
      
IJN - Meulaboh | Sekretaris Umum Asprov PSSI Aceh Nazaruddin menegaskan soal jabatan Sekretaris Umum Askab PSSI Aceh Barat yang saat ini dijabat oleh Teuku Dedi Iskandar, adalah jabatan yang sah sesuai dengan statuta PSSI.

“Pada prinsipnya, setiap kegiatan yang dilakukan oleh saudara Sekretaris Umum PSSI Aceh Barat oleh Teuku Dedi Iskandar adalah legal dan sah secara aturan statuta PSSI,”kata Nazaruddin dalam keterangan tertulis diterima INDOJAYANEWS.COM, Kamis 21 Oktober 2021.

Penegasan tersebut disampaikan terkait adanya tudingan KONI Aceh Barat yang tidak mengakui kepengurusan Askab PSSI Aceh Barat Periode 2017-2021, sebagaimana diberitakan di media daring.

Nazaruddin menegaskan, bahwa pasca mundurnya Akrim sebagai Ketua Umum Askab PSSI Aceh Barat ke KONI Aceh Barat pada tahun 2019 lalu, maka sesuai aturan organisasi tersebut dijalankan dan di kendalikan oleh Teuku Dedi Iskandar selaku Sekretaris Umum.

Sementara itu, Asprov PSSI Aceh berharap, unsur terkait di daerah tidak memperdebatkan dan mencari alasan-alasan yang akan membuat kegaduhan di internal organisasi PSSI.

Bahkan, Nazaruddin juga mengakui selama ini sudah beberapa kali pihak KONI Aceh Barat datang dan berkonsultasi kepada Asprov PSSI Aceh di Banda Aceh, guna mempertanyakan keabsahan kepengurusan Askab PSSI Aceh Barat periode 2017-2021.

“Dan, jawaban kami masih tetap yang sama, kepengurusan Askab PSSI Aceh Barat masih sah sesuai SK yang ada,” tegasnya.

Dia menyebutkan, selama ini tugas yang dijalankan oleh Teuku Dedi Iskandar sebagai Sekretaris Umum Askab PSSI Aceh Barat sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan masih sah.

Seharusnya, kata Nazaruddin, KONI Aceh Barat harus memahami aturan di masing-masing cabang olahraga dan memfasilitasi setiap kebutuhan, serta bukannya membuat pertentangan yang menyebabkan terjadinya kegaduhan. “Ketika seorang ketua mundur, tidak berarti kepengurusan itu berakhir. Tapi boleh dilajutkan oleh kepengurusan yang ada,”katanya.

Terkait ada pandangan atau perspektif dari beberapa pihak harus diadakan penyegaran pengurus baru, itu sepenuhnya menjadi kewenangan Askab PSSI Aceh Barat. 

Dia meminta segala polemik yang terjadi harus diselesaikan sesuai statuta PSSI, dan diselesaikan tidak dalam pandangan atau perspektif masing-masing orang.

Lanjut Nazaruddin, KONI Aceh Barat tidak menyalahi aturan bila KONI Aceh Barat memplotkan anggaran kepada kepengurusan Askab PSSI Aceh Barat.

"Karena dana bantuan tersebut tidak diserahkan kepada perseorangan. Akan tetapi, dana ini diserahkan kepada kepengurusan yang sah dan masih berlaku kepengurusannya,"demikian tutupnya tegas. [Red]