25 Desember 2019 | Dilihat: 992 Kali
Bukan Sekedar Serapan Anggaran, Tugas BPKS Mewujudkan Free Port Sabang
noeh21
 

Pernyataan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Razuardi alias Essex, di media massa pada Rabu (24/12) bahwa penyerapan anggaran 2019 BPKS mencapai 83,12 persen atau Rp 184 miliar dari pagu anggaran Rp 221,4 miliar dapat disikapi dari tiga sisi.

Pertama, capaian patut dihargai sebagai kemajuan kecil dibanding penyerapan anggaran tahun 2018.

Kedua, serapan 83 persen tidaklah menggembirakan, sebab masih tersisa 17 persen lagi anggaran APBN milik BPKS yang tidak terserap alias dikembalikan ke Jakarta.

Ketiga, serapan 83 persen harus dilihat atau dibedah dari sisi kualitasnya, apa kegiatan yang dilakukan. Kalau di dalamnya banyak kegiatan gaji, honor, dan “tamasya” ke Medan, Jakarta, atau ke Serawak dan Singapura seperti baru-baru dilakukan oleh Plt Wakil Kepala BPKS dan 7 bawahannya, maka tidak banyak arti bagi Aceh.

Sehubungan dengan itu, kami mendorong BPKS melakukan evaluasi kinerja dan pembenahan internal secara menyeluruh, terutama program-program kerja BPKS dalam upaya menghidupkan kawasan free port (pelabuhan bebas) dan free trade zone (perdagangan bebas) di Sabang dan Pulo Aceh (Aceh Besar).

Pejabat BPKS harus mengetahui bahwa itulah dua tugas utama BPKS yang membedakannya dari dinas-dinas di bawah Pemda Aceh dan Pemko Sabang, sehingga kita berbicara diharapkan tidak lagi ngawur dan terkesan seperti Dinas PU.

Sudah 20 tahun BPKS hadir dan berjalan dengan diperkuat melalui Undang-undang No.37 Tahun 2000 tapi tak ada yang bisa dibanggakan. Kalau free port dan free trade zone di Sabang dan Pulo Aceh terwujud maka pertumbuhan ekonomi sangat cepat di dua daerah itu. 

Kami menilai BPKS belum berbuat apapun dalam mewujudkan free port dan free trade zone. Apakah pejabat BPKS sudah mampu melobi Pelabuhan Bebas Labuan, Malaysia, dan Singapura dalam perjalanan dinas baru-baru ini? Kami menunggu paparannya, terutama bagaimana sambutan pihhak Pelabuhan Singapura.

Pada sisi lain, kami memantau pembangunan sarana perikanan di Pulo Aceh terlantar, tidak fungsional. Artinya dana APBN milik BPKS bagi Pulo Aceh untuk sektor perikanan sangat sia-sia. Kasihan warga Pulo Aceh yang putus asa dalam penantian. Itu terjadi karena perencanaan tidak berjalan dengan baik. 

Kemudian pertanyaan berikutnya adalah berapa kali Kepala, Wakil Kepala BPKS sudah pergi dan berkantor di Pulo Aceh untuk memantai dan mengetahui aktivitas free port dan perdagangan bebas di sana? Atau mungkin lebih banyak kunjungan ke luar negeri?

Selama 20 tahun BPKS beraktivitas, coba buktikan ke rakyat Aceh, investor mana yang sudah berinvestasi di free port, dan membuka lapanngan kerja di sabang dan Pulo Aceh. Begitu banyak dana sudah dikeluarkan namun belum ada hasil yang senifikan. Jangan-jangan selama ini pejabat BPKS kujungan luar negeri hanya bertamasya. Ini terbukti belum ada anggaran dan peran swasta/asing yang mau berinvestasi.

Berbagai persoalan tersebut di atas harus menjadi perhatian semua pihak terkait, agar pengelolaan berdaulat, trasparan dan inovatif. Semua pemangku kepentingan perlu kerja keras agar free port dan free trade zone terealisasikan di Sabang dan Pulo Aceh.

Peran Dewan Kawasan Sabang (DKS) bisa menyelesaikan berbagai masalah baik internal, koordinasi antar lembaga terkait di daerah, dan koordinasi pemerintah pusat, termasuk mendorong pihak swasta/asing mau investasi di Sabang.

Kepada DKS, ini momen terbaik untuk mereformasi BPKS agar ditempati oleh orang-orang yang berwawasan free port, tidak mapan individu, dan tidak sekedar mencari kerja atau membentuk gang di BPKS. Kasih warga Aceh, Sabang dan Pulo Aceh. Hampir putus asa mereka pada BPKS.

Oleh :  Usman Lamreung (Dosen Unaya Aceh Besar) 
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com