28 Okt 2018 | Dilihat: 2618 Kali

Ditanah Tgk. Bantaqiah, Haji Uma Nyatakan Tolak PT. EMM

noeh21
Keterangan Foto: H. Sudirman (Haji Uma) anggota DPD RI asal Aceh menyerahkan pernyataan penolakan pertambangan emas PT. EMM kepada masyarakat Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya yang diterima oleh Tgk. Malikul Aziz (Putra Tgk Bantaqiah) di dayah Tgk. Bantaqiah Beutong Teuh Banggalang
      
IJN | Nagan Raya - H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh menyatakan menolak pertambangan komoditas emas oleh PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya, Sabtu 27 Oktober 2018 malam.

Pernyataan penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Haji Uma didepan masyarakat yang berkumpul di dayah Tgk. Bantaqiah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya

Dalam pertemuan tersebut, Haji Uma juga menyerap aspirasi terkait pemalsuan surat dukungan masyarakat yang dilakukan oleh PT. EMM dalam pengurusan AMDAL dan izin operasi produksi, termasuk absen rapat PNPM dipalsukan untuk dukungan pengurusan berbagai izin pertambangan emas kepada PT. EMM padahal masyarakat sama sekali tidak pernah memberikan dukungan kepada PT. EMM 

Haji Uma juga merasa geram dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia yang telah mengeluarkan izin pertambangan produksi emas PT. EMM tanpa terlebih dahulu turun langsung kelokasi dan bermusyawarah dengan masyarakat, sehingga kondisi hari ini luas area penambangan 10.000 Ha yang diberikan ikut merambah situs sejarah dan makam aulia Tgk. Bantaqiah

“Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia harus membatalkan izin penambangan emas yang dikeluarkan untuk PT. EMM, jika tidak dapat dipastikan  kedepan akan terjadi konflik antara masyarakat dengan pihak PT. EMM, apalagi area penambangan masuk kewilayah pemukiman masyarakat dan situs sejarah” ungkap Haji Uma dalam pertemuannya dengan masyarakat 

Haji Uma juga mengungkapkan adanya kekeliruan penyebutan lokasi dalam surat izin yang yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, dimana dalam surat izin tersebut lokasi pertambangan berada di kecamatan beutong, sementara ekplorasi yang dilakukan selama ini berada dalam wilayah kecamatan Beutong Ateuh Banggalang

“Berdasarkan Aspirasi yang kita serap dari masyarakat, nantinya kami akan menyurati Kementerian dan Badan terkait untuk sesegera mungkin mencabut izin penambangan yang telah dikeluarkan kepada PT. EMM” ungkap Haji Uma lagi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas