19 Des 2023 | Dilihat: 296 Kali

DPRA dan Pemerintah Sepakati APBA 2024 Rp11,7 T

noeh21
Pimpinan DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakati APBA 2024 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh l (Foto Indojayanews)
      
IJN - Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh mulai akur, terbukti mereka telah menyetujui Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2024. RAPBA tersebut disahkan dengan komposisi Pendapatan sebesar Rp 11.017. 741.644.428, Belanja sebesar Rp 11.721.736.008.084, dengan Surplus/Defisit sekitar Rp 703.994.363.656.

Sementara pembiayaan dengan penerimaan Rp 754.994.363.656 dan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp 51.000.000.000, dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp 703.994.363.656 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 0.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPR Aceh dan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, pada rapat paripurna yang berlangsung di gedung utama Kantor DPRA,  Senin, 18 Desember 2023  malam.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadli, yang dihadiri Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki anggota DPRA, kepala SKPA, Forkopimda, dan pejabat   lembaga   vertikal   lainnya.

Prisesi penandatanganan APBA 2024 dilaksanakan setelah sembilan fraksi DPR Aceh, diantaranya Fraksi Partai Aceh, Demokrat, PNA, PAN, PKS, PPP, PDA & PKB, dan Gerindra serta Golkar, menyampaikan pandangan umum mereka terhadap   RAPBA   2024.

Nah, dalam pandangan umum tersebut sejumlah poin pun ditekankan oleh fraksi-fraksi   DPRA  antara  lain:

Prioritaskan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Meminta Pj. Gubernur untuk memfokuskan anggaran JKA pada tahun 2024.

Cari Sumber Dana Alternatif untuk PON Aceh-Sumut: Inisiatif perlu diambil untuk mencari dana tambahan demi pelaksanaan  PON  Aceh – Sumut.

Hapus Perangkat Non-struktural dan Atasi Praktek Penambangan Ilegal: Mendorong Pemerintah Aceh untuk menghapus perangkat non-struktural seperti  sekretariat  P2K-APBA.

Pada moment tersebut anggota dewan meminta Penjabat Gubernur segera membentuk tim untuk menertibkan praktik penambangan liar dan illegal logging yang berdampak pada banjir bandang di  beberapa  daerah kabupaten.

Selain itu DPRA juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktek penambangan liar dan illegal logging untuk mencegah bencana banjir di   Aceh.

Transmigrasi

Lalu, DPRA mendesak Penjabat Gubernur untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat guna mengembalikan Dana Otsus Aceh menjadi 3% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional tanpa batas waktu.

Selain itu, DPRA menekankan pentingnya alokasi anggaran yang memadai untuk pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat miskin sebagai upaya untuk mengurangi  tingkat  kemiskinan  di Aceh.

Pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRA menunjukkan kesadaran yang sama terhadap kebutuhan pembangunan di Aceh. Mereka berharap Pemerintah Aceh dapat mengelola APBA dengan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat   Aceh.

Menjawab itu Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyampaikan bahwa, solusi peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA) pada tahun 2024, Pemerintah Aceh terus melakukan upaya intensifikasi terhadap pajak Aceh dan retribusi Aceh, melakukan ekstensifikasi terhadap sumber–sumber pendapatan asli Aceh yang baru dengan memaksimalkan penggunaan aset yang ada serta menyempurnakan regulasi berkaitan dengan pemanfaatan aset jangka panjang.

Achmad Marzuki menegaskan, Pemerintah Aceh akan terus berupaya meningkatkan nilai transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat ke Aceh, salah satunya dengan memperbaiki kinerja, sehingga mendapatkan dana insentif fiskal pada berbagai bidang, seperti pada bidang penurunan kemiskinan ekstrem, bidang penggunaan produk   dalam   negeri.

Di samping itu, terus berupaya mendapatkan sumber transfer baru dari pemerintah pusat seperti DBH sawit dengan memperbaiki data petani dan data   kebun   sawit.

Berkenaan dengan program strategis nasional katanya, Pemerintah Aceh telah mengusulkan program prioritas daerah yang berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Dalam   Daerah.

Lantas terkait masalah PON, menurut Pj gubernur, pendanaan dan jadwal pelaksanaan PON XXI Aceh – Sumut Tahun 2024 serta pelaksanaan Pilkada serentak, pihaknya terus berkoordinasi aktif dengan pemerintah pusat dan stakeholder   terkait   lainnya.

“Dengan penurunan dan berakhirnya Dana Otsus, Pemerintahan Aceh telah melakukan beberapa upaya, diantaranya pengkajian terhadap efektivitas Dana Otsus menyampaikan surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan telah ditindaklanjuti oleh Kementrian Keuangan dengan mengadakan pertemuan pada tanggal 14 Desember 2023 di Gedung DJKN untuk pertimbangan perpanjangan Dana Otsus Aceh,” demikian ungkap Achmad Marzuki   dalam sidang Paripurna.

Penulis : Hendria Irawan
Editor : Redaksi 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas