09 Apr 2019 | Dilihat: 613 Kali

Pemerintah Aceh Luncurkan Aplikasi E-Planning dan E-Budgeting Terintegrasi

noeh21
      

IJN - Banda Aceh | Setelah melalui rangkaian uji coba dan sosialisasi kepada seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Pemerintah Provinsi Aceh meluncurkan aplikasi e-planning dan e- budgeting terintegrasi untuk perencanaan dan pengganggaran daerah. Sabtu, 9 Maret 2019 lalu.

Aplikasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi yang telah ada yaitu e-Rencana dan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) dan akan mulai digunakan dalam Penyusunan Anggaran Belanja dan Pendapatan Aceh (APBA) tahun 2020, termasuk untuk perencanaan dan penganggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam sambutannya menyampaikan, peluncuran aplikasi e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi ini sejalan dengan upaya pemerintahannya dalam mendorong transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Selain itu dengan e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi, penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota diharapkan akan lebih tepat sasaran, cepat, efektif dan efisien.

“Semua ini kita lakukan agar dapat meminimalkan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan apa yang sudah direncanakan,” ujarnya dalam acara peluncuran aplikasi e-planning dan e-budgeting terintegrasi Pemerintah Provinsi Aceh di pendopo Plt. Gubernur pada Selasa, 9 April 2019.

Pemerintah Aceh sendiri sebenarnya telah menggunakan aplikasi e-planning yang disebut e-Rencana sejak tahun 2013. Namun aplikasi e-Rencana ini hanya sampai kepada program maupun kegiatan yang diusulkan, sehingga kemungkinan terjadi ketidaksesuaian dan penyimpangan dengan rincian kegiatannya.

Selain itu, referensi program dan kegiatan prioritas yang dibiayai dengan Dana Otsus perlu diikat sesuai Rencana Induk Pemanfaatan Dana Otsus Aceh Tahun 2008-2027 yang telah direvisi melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 114 Tahun 2018, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.

Sistem e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi ini di dukung oleh kerjasama Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia, melalui program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Pengembangannya juga dilakukan dengan berlandaskan pada Permendagri nomor 98 tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan di bawah arahan dari Direktorat Bina Bangda Kementrian Dalam Negeri.

Dalam kesempatan yang sama Minister Counsellor Kedutaan Australia, Kristen Bishop, menyambut positif peluncuran system perencanaan dan pengangguran yang etrpadu ini.

“Kami dari pemerintah Australia, melalui program KOMPAK, sangat mendukung Pemerintah Indonesia dalam upaya peningkatan tata kelola pelayanan dasar, tata kelola desa dan kesempatan ekonomi di 7 provinsi di Indonesia, salah satunya adalah Aceh,” jelasnya.

“Kami harap, melalui penguatan e-planning dan e- budgeting terintegrasi ini, Pemerintah dapat lebih optimal dalam memberikan layanan yang berbasis data kepada masyarakat,” harapnya.

Selain itu Bishop menambahkan, pemerintah Australia selalu mendukung upaya pemerintah Aceh dalam perbaikan tata kelola perencanaan dan penganggaran yang lebih baik agar pemanfaatan dana otsus memberikan daya ungkit yang besar dalam pengentasan kemiskinan di Aceh.

Penulis : Rudi H
Editor : Mhd Fahmi

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas