03 April 2019 | Dilihat: 945 Kali
Kadis Pendidikan Aceh : UNBK Sesuai Prosedur Kemdikbud
noeh21
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Syaridin S.Pd. M.Pd
 

IJN - Banda Aceh | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Aceh Syaridin, S. Pd, M. Pd menegaskan bahwa Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sesuai prosedur Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI).

“UNBK dapat dilakukan di sekolah sendiri dan dapat bergabung pada sekolah lain, sekolah yang tersedia cukup komputer dan memiliki jaringan internet melaksanakan sendiri dan yang tidak tersedia cukup komputer, dan tidak ada jaringan internet dapat bergabung pada sekolah lain atau memakai fasilitas dari sekolah lain yang terdekat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh Syaridin, S. Pd, M. Pd saat dikonfirmasi wartawan Indojayanews.com, Rabu 3 Maret 2019.

Persyaratan untuk saat ini, Kata Syaridin, harus memenuhi syarat UNBK apabila sekolah memiliki minimal sepertiga jumlah komputer dibandingkan jumlah peserta ujian.

Baca juga : Temuan Ombudsman : UNBK Terkesan Dipaksakan

“Sekolah saling mendukung, saat ujian SMK bagi sekolah yang kekurangan komputer maka SMA, MA, SMP dan MTSN yang berdekatan wajib mendukung dan membatu,” terangnya.

“Begitu juga pada saat ujian sebaliknya. Itu petunjuk dan arahan dari kementerian. Bukan kita yang memaksakan, dan Disdik terus meningkatkan komputer ke sekolah-sekolah secara bertahap pada setiap tahunnya,” ungkapnya.

Sebelumnya Ombudsman menemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya yaitu tidak tersedianya komputer dan jaringan internet disekolah-sekolah yang sedang melaksanakan ujian. Hal itu ditemukan Tim Ombudsman saat melakukan pengawasan di salah satu sekolah di Aceh Jaya, Senin (1/4) lalu.

"Kami menemukan adanya sekolah yang belum ada koneksi jaringan internet untuk pelaksanaan ujian nasional, bahkan ada sekolah yang belum ada komputernya. Sekolah - sekolah tersebut yang terletak agak sedikit dipedalaman. Sehingga para siswa siswi peserta ujian harus numpang UNBK ke sekolah lain. Kami yakin masih banyak sekolah yang seperti itu, bukan di Aceh Jaya saja, sehingga kesannya kebijakan ini seperti dipaksakan, "ungkap Taqwaddin selaku Kepala Ombudsman Aceh yang didampingi oleh Asisten Ombudsman RI Aceh Ilyas Isti dan Muammar.

Selain temuan tersebut, pihaknya melihat masih ada para pejabat kita yang melanggar aturan. Misalnya, masuk ke ruang ujian saat sesi UNBK sedang berlangsung, padahal di pengumuman sudah dicantumkan bahwa dilarang masuk selain pengawas dan proktor. Hal ini dikhawatirkan mengganggu konsentrasi peserta ujian tambah pria yang akrab disapa Pak Taqwa ini.

Penulis : Rudi H
Editor : Mhd Fahmi

Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com