16 Sep 2020 | Dilihat: 555 Kali
PGRI Dukung Kebijakan Pemkab Aceh Singkil Terapkan Aturan Guru
Ketua PGRI Aceh Singkil, M. Najur, M.Pd.
IJN - Aceh Singkil | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Singkil mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten setempat melalui Dinas Pendikan dan Kebudayaan (Dindikbud) yang akan menerapkan aturan layak mengajar bagi para guru sesuai Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
"Karena penerapan aturan syarat layak mengajar bagi para guru tersebut merupakan langkah tepat untuk pembenahan dunia pendidikan Kabupaten Aceh Singkil kearah yang lebih maju dan baik," ucap Ketua PGRI Aceh Singkil, M. Najur, Rabu malam, 16 September 2020.
Apalagi, kata M. Najur, undang-undang yang mengatur kualifikasi pendidikan sebagai syarat seorang guru layak mengajar itu sudah dikeluarkan Kemendikbud RI sejak tahun 2005.
”Prinsipnya PGRI Aceh Singkil sangat mendukung kebijakan Kadisdikbud Aceh Singkil menerapkan UU tentang guru dan dosen tersebut," ujar Najur.
Namun, tambahnya, mengingat banyaknya para guru yang telah lama mengabdikan dirinya sebagai tenaga pendidik, Pemkab Aceh Singkil juga harus memberikan reward serta penghargaan kepada mereka (guru) yang tidak memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
"Seperti memberikan beasiswa ataupun jenis lainnya. Karena mereka (guru) yang belum/tidak memenuhi persyaratan juga sudah sangat berjasa mendidik anak-anak Kabupaten Aceh Singkil," harapnya.
Informasi sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil telah melakukan sosialisasi Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen terhadap ratusan tenaga pendidik tingkat TK, SD, dan SMP daerah setempat.
Dalam Sosialisasi yang dilaksanakan di gedung seni budaya, Singkil, beberapa waktu lalu, Kadisdikbud Aceh Singkil, Khalilullah mengatakan setelah sosialisasi tersebut pihaknya akan menerapkan aturan tersebut bagi para guru harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sesuai amanat UU untuk mengajar.
Penulis : Erwan