Prof Indah Sulilowati saat bersama tim periset di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Foto. IST
IJN - Banda Aceh | Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani telah mengamanatkan strategi perlindungan petani dapat dilakukan melalui fasilitas asuransi pertanian.
Sejak tahun 2015, produk asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) ini sudah mengcover risiko-risiko yang akan dihadapi oleh petani dan peternak di Indonesia.
Bahkan, penyediaan subsidi premi asuransi pertanian oleh Pemerintah (APBN) sebesar 80 persen memberikan akses kemudahan petani dan peternak untuk memperoleh pertanggungan sebesar Rp. 6.000.000 (padi) dan 10.000.000 (ternak sapi/kerbau)
Sejak adanya perubahan sistem keuangan Syariah melalui Qanun No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Provinsi Aceh mulai menggagas Riset Kebijakan Asuransi Pertanian berbasis Syariah.
Melalui Riset Inovatif Produktif (RISPRO) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI, Tim Periset dari Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry telah merumuskan Kebijakan Peraturan Daerah (Qanun dan Pergub) dan Perubahan Peraturan Menteri Pertanian No. 40 tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian secara Syariah.
Dalam riset itu melibatkan akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry, bersama Bappeda Aceh dan Dinas Pertanian & Perkebunan Aceh.
Agenda Monev Rispro LPDP di Gedung ICT USK itu memaparkan tentang pencapaian kinerja riset yang telah berlangsung sejak tahun 2020-2022.
Dalam kegiatan Monev akhir ini, tim LPDP Kementerian Keuangan RI terdiri dari Prof Dr Indah Susilowati (Reviewer), Najib Husein (Kasubdiv Kerjasama Layanan Pendanaan Riset), Bunga Fajar (Analis Riset), dan Ahmad Pratomo (Analis Riset).
Tim riset Asuransi Pertanian Syariah, Dr. Muhammad Yasir Yusuf menyampaikan bahwa, Pergub asuransi pertanian Syariah ini menegaskan posisi Aceh sebagai daerah yang komit terhadap pelaksanaan Syariah Islam dalam berbagai aspek pembangunan, terutama sektor pertanian.
Sementara Ketua LPPM USK, Prof. Dr. Taufik Fuadi Abidin, M.Tech dalam sambutannya menyampaikan, dukungan dan apresiasi atas kinerja tim riset USK dan UIN Ar-Raniry yang diketuai oleh Dr. Rahmat Fadhil, M.Sc itu.
Agenda Monev tersebut memaparkan tentang sejumlah pencapaian riset selama 2 tahun yang telah melebih target perjanjian riset, seperti Perumusan Qanun No. 3 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Aceh, rancangan Pergub dan Naskah Akademik Asuransi Pertanian Syariah, Perubahan Permentan 40 tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian Syariah, Hak Kekayaan Intelektual berupa Paten Model dan Hak Cipta, serta Publikasi Nasional terakreditasI sebanyak 3 artikel dan Publikai Internasional Bereputasi Scopus sebanyak 6 artikel.
“Capaian riset yang optimal ini sangat didukung dengan kehadiran Mitra Riset dari Bappeda Aceh dan Distanbun Aceh, maka implementasi Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah perlu dilanjutkan dalam skema pendanaan riset yang lebih meluas lagi,"kata Dr. Rahmat Fadhil, M.Sc dalam paparannya.
Hal sama disampaikan, Dr. T. Saiful Bahri, M.P selaku tim periset juga Tim Ahli Komisi II DPRA menjelaskan, keberlanjutan Riset perlu dilakukan agar Perubahan Permentan 40 Tahun 2015 dan model kelembagaan Asuransi Pertanian Syariah dapat diadopsi oleh daerah-daerah yang ada di Indonesia.
Sementara itu, Prof Indah Sulilowati Ketua Reviewer menyampaikan, bahwa capaian riset oleh tim periset dari USK dan UIN Ar-Raniry dapat menjadi acuan bagi kampus untuk menghasilkan kebijakan pemerintah daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Capaian Riset Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah di Aceh telah melebihi dari apa yang ditargetkan dalam kontrak perjanjian riset atau dalam bahasa hukum diistilahkan dengan ultra petitum,”ungkap Guru Besar Universitas Dipenogero ini.
Kasubdiv Kerjasama dan Layanan Pendanaan Riset LPDP Kementerian Keuangan RI, Najib Husein dalam keterangan hasil Monev menyampaikan bahwa riset kebijakan yang telah dihasilkan oleh Tim USK dan UIN Ar-Raniry ini patut diapresiasi, karena mampu mengajukan Perubahan Regulasi ditingkat Nasional dan Daerah.
Perubahan Permentan 40 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian Syariah akan membuka peluang hadirnya Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah bagi Provinsi Aceh secara spesifik dan daerah-daerah lainya di Indonesia.
Mitra Riset Bappeda Aceh dan Distanbun Aceh juga berkomitmen untuk mewujudkan implementasi Program Asuransi Pertanian Syariah.
Untuk diketahui, Sektor Pertanian merupakan tulang punggung perekonomian Aceh. Petani dan peternak perlu mendapatkan perlidungan dari risiko kegagalan panen yang saban hari terus meningkat seperti banjir, kekeringan, dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman.
Bidang Perencanaan Pembangunan dan Sumber Daya Alam BAPPEDA Aceh, yang diwakili oleh Dr. Hasrati, M.Si yang turut hadir dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa BAPPEDA Aceh akan terus mengawal dan memastikan agar Kebijakan Asuransi Pertanian Syariah dapat segera terwujud dengan adanya kepastian regulasi dari Kementerian Pertanian.
Bappeda Aceh Bersama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Peternakan berkomitmen untuk mendukung keberlanjutan program Asuransi Pertanian Syariah di Aceh.
Agenda Monev Rispro LPDP Kementerian Keuangan menghasilkan rekomendasi tentang perlu adanya keberlanjutan riset melalui skema pendanaan yang lebih kompetitif seperti pendanaan Riset Invitasi LPDP Kementerian Keuangan RI, Program Matching Fund, dan pendanaan riset dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
“Pemerintah Aceh melalui Bappeda dan Distanbun perlu melakukan tindak lanjut dan upaya audiensi untuk keberlanjutan pendanaan oleh Kementerian Keuangan RI. Bisa jadi riset yang sudah terbangun secara kolaboratif ini memperoleh pendanaan lanjutan dari lintas kelembagan di Pusat seperti Rispro Invitasi, Program Maching Fund-Kedai Reka, dan Pendanaan BRIN” ungkap tim Analisi Riset dari LPDP Kementerian Keuangan RI.
Kegiatan Monev Rispro LPDP Kementerian Keuangan tersebut juga turut di hadiri oleh Ibu Sekretaris LPPM USK Dr. Dra. Sulastri, M.Si, Bidang Prasarana dan Sarana Distanbun Aceh Reyna Listiani, SP, M.Si, Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Sumberdaya Alam Bappeda Aceh Zulfikar, S.Ag, M.Sc. Mgt., Asisten Peneliti Dr. Juli Firmansyah dari Universitas Serambi Mekkah, dan Peneliti Kebijakan Ekonomi Publik Hafiizh Maulana, SP, S.HI, ME dari UIN Ar-Raniry. (Rilis)