30 Jul 2018 | Dilihat: 1101 Kali

Soal Dacil Guru SDN Tualang, Ini Kata Kadisdik

noeh21
      
IJN | Subulussalam - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Subulussalam mengaku pihaknya sudah berulang kali mengusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dana terpencil bagi guru SDN Tualang, Kecamatan Rundeng.


Hal itu ia sampaikan, menanggapi keluhan guru SDN Tualang sejak tahun 2016 lalu mengusulkan ke Disdik agar masuk sebagai penerima dana terpencil (Dacil) " penentu status daerah terpencil itu bukan ranahnya Dinas Pendidikan. Kami sudah mengusulkan tapi belum ditanggapi " kata Irwan yang mengaku saat ini tengah berada di Banda Aceh melalui sambungan telepon selulernya, Minggu 29 Juli 2018.


Bahkan kata Irwan, pencairan dana terpencil langsung dari Kementerian masuk ke rekening guru, sehingga Dinas Pendidikan hanya sebatas mengusulkan. Irwan juga membantah pihaknya tidak pernah memberi janji kepada guru terkait realiasi Dacil. Sebab, tambahnya, tidak ada kewenangan Disdik untuk memastikan dapat atau tidaknya guru Dacil " yang pertama saya membantah, kami tidak pernah berjanji untuk memastikan pencairan Dacil. Karena penentunya bukan Disdik " tambahnya.


Mengenai Infrastruktur SDN Tualang, Irwan mengaku bulan depan sudah dibangun sebanyak tiga RKB yang bersumber dari dana Otsus. Bahkan, ujar Irwan, tim dari Banda Aceh sudah dua kali turun ke lokasi untuk mencek titik yang akan dibangun " semuanya itu butuh proses. Apalagi, warga Desa Tualang sejak tahun 2016 baru pindah yang sebelumnya tinggal di sekitaran Kota Kecamatan Rundeng pada masa konflik dulu. Pasca perdamaian Aceh, maka warga kembali ke Kampong asal " tutup Irwan.


Hal senada disampaikan Kasi Ketenagaan Kependidikan, Dikdas, Disdikbud, Rahman Maha. Menurut Rahman, wewenang penetapan daerah sangat tertinggal, ranahnya kewenangan Kementrian Desa dan Transmigrasi. Keputusan Kemendes Trans berdasarkan data dari BPS. Sementara, kata Rahman, pihak Kemdikbud menetapkan sekolah tersebut status sangat tertinggal apabila sekolah tersebut berada di Desa sangat tertinggal sesuai data Desa yang sudah di SK kan oleh Kemendes Trans.


"Sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota hanya menerima data sekolah yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud. Data SDN Tualang terdaftar masih sekolah lama yang tidak masuk kriteria daerah sangat tertinggal " terang Rahman.


Rahman menambahkan, setingkat SK yang diterbitkan Kepala Daerah sebagai status Desa sangat tertinggal tidak diterima oleh Kemdikbud. Sebab, ujar Rahman, Kemendikbud menyalurkan dacil berdasarkan ketetapan dari Kemendes Trans yang menyatakan sebagai desa sangat tertinggal. (AB
)