IJN - Banda Aceh | Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh Tarmizi, SP meminta kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini Tim Gugus penanganan Covid-19 pemerintah Aceh untuk melakukan proses keras atas penetapan sembilan kabupaten/kota sebagai wilayah zona merah.
Berdasarkan surat edaran (SE) Nomor Surat 440/7810 dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh, tertanggal 2 Juni 2020. Dari surat edaran tersebut terdapat sembilan daerah menjadi zona merah yaitu ; Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Gayo Lues, Bener Meriah dan Aceh Utara.
Termizi, SP, Anggota DPRA Komisi V mengatakan, Provinsi Aceh baru saja ditetapkan sebagai zona hijau, sekarang sudah ada Kabupaten/kota yang zona merah.
"Atas dasar apa kriteria zona merah, karena tidak ada yang positif. Seperti Kota Banda Aceh, nihil yang positif Covid-19, tapi ditetapkan sebagai zona merah," kata Tarmizi SP Anggota DPRA Aceh. Jum'at 5 Juni 2020.
Penetapan wilayah zona merah tersebut Tarmizi SP mengungkapkan, masyarakat semakin bingung terkait dengan Covid-19 ini, masyarakat dibingungkan mulai dari istilah-istilah yang terus berubah-ubah hingga peraturan-peraturan yang terkesan tidak konsisten.
Baca juga: Status Zona Merah dan Hijau Warnai Aceh
"Sekarang sudah mulai ketakutan masyarakat dengan ditetapkan zona merah, tapi herannya tidak ada satupun yang positif. Seharusnya hal ini mampu dijelaskan kepada masyarakat, apakah zona merah yang dimaksud adalah daerah yang berpotensi positif Covid-19 atau memang yang banyak positifnya," tanya Tarmizi.
"Pemerintah Pusat sudah membagi tingkat resiko masing-masing daerah dengan empat zona yang berbeda yaitu zonasi warna hijau, kuning, oranye, dan merah. Zonasi ini bisa diakses oleh pemimpin daerah dalam konteks mengambil kebijakan.
"Setiap zonasi menggambarkan kondisi penyebaran virus disuatu Daerah. Warna hijau menunjukkan belum ada kasus positif covid-19, sementara warna kuning, adalah daerah yang resikonya rendah hanya saja sudah ditemukan kasus positif. Zonasi berwarna oranye menunjukkan kondisi suatu wilayah yang memiliki resiko kenaikan sedang dan zona merah memiliki resiko yang paling tinggi dari segi jumlah kenaikan kasus positif Covid-19," jelas Tarmizi.
Tarmizi menjelaskan, berdasarkan pembagian zona tersebut seharusnya Kabupaten/Kota di Aceh yang sudah ditetapkan sebagai zona merah adalah zona kuning. Seperti kota Banda Aceh seharusnya zona kuning, bukan zona merah.
"Tapi kita tidak tahu kriteria ditetapkan zona tersebut. Pemerintah Aceh juga tidak tahu, begitu penjelasan dari kepala dinas Kesehatan Aceh. Karena yang menentukan zona tersebut adalah tim gugus pemerintah pusat," sebutnya.
"Oleh karena itu kami mendesak Pemerintah Aceh untuk melakukan protes atau jelaskan ke masyarakat supaya masyarakat paham sehingga tidak bingung," tegas Tarmizi.
Penulis : Hendria Irawan
Editor : Mhd Fahmi