14 Jul 2023 | Dilihat: 519 Kali

Bawa Ganja 49 gram, Mahasiswa di Banda Aceh Ditangkap Polisi

noeh21
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan MF (22) yang berprofesi sebagai mahasiswa salah satu universitas di Banda Aceh atas kepemilikan satu bungkusan ganja. Foto. Humas Polresta Banda Aceh
      
IJN - Banda Aceh | Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan MF (22) yang berprofesi sebagai mahasiswa salah satu universitas di Banda Aceh atas kepemilikan satu bungkusan ganja, Kamis (13/7).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan, kejadian ini diketahui setelah anggota Polsek Baiturrahman  menyerahkan MF atas tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja beserta barang bukti berupa satu bungkusan sisa Ganja.

"Pengamanan MF dilakukan setelah terduga pelaku mengalami laka lantas di Jalan Seulawah, Gampong Neusu, sekitar pukul 16.00 WIB sore tadi,"kata Kasat Narkoba, Kombes Fahmi Irwan Ramli, Jum'at 14 Juli 2023.

Ia menjelaskan, setelah mengalami laka lantas, pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa ganja di tas tersebut. 

Mendapati hal itu, pihaknya langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Baiturrahman. "Petugas melakukan interogasi terhadap tersangka. Ia mengaku bahwa sisa daun ganja kering tersebut diperoleh melalui temannya yang bernama OO (Panggilan/DPO) dibeli segar Rp 50 ribu," jelas Ferdian.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi langsung mengamankan barang bukti berupa satu tas merk bally dan ganja kering seberat 49 gram.

Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor jenis Yamaha MX yang dipergunakan oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.



Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi