IJN - Banda Aceh | Petugas dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Aceh menyita 418.000 (empat ratus delapan belas ribu) batang rokok ilegal merek Luffman warna merah, di kawasan Beureunuen, Kabupaten Pidie, Jumat 6 Maret 2020.
Menurut taksiran, harga ratusan ribu batang roko illegal yang diproduksi di bawah pengawasan dari Leadon Tobacco Int’l Inc, Amerika Serikat tersebut bernilai Rp 424.270 (empat ratus dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Penyitaan dilakukan pada pukul 14.45 WIB.
Petugas menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp 196.460.000 (seratus sembilan puluh enam juta empat ratus enam puluh ribu rupiah). 418 ribu barang rokok tersebut dikemas dalam 41 karton. Dalam kasus ini, Kanwil Bea Cukai Aceh bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.
Menurut informasi yang disampaikan Kanwil Bea Cukai Aceh, penyitaan berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara ke Kanwil Bea Cukai Aceh, bahwa ada sarana pengangkut darat (mobil jenis pick up) bermuatan rokok ilegal dari wilayah Sumatera Utara menuju Aceh.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Aceh melakukan pelacakan berdasarkan plat nomor mobil pick up tersebut. Hasil dari pelacakan, mobil tersebut berada di wilayah Beureunuen, Kabupaten Pidie, Jumat 6 Maret sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah memastikan lokasi mobil tersebut, petugas Kanwil Bea Cukai Aceh menuju lokasi dan berhasil menemukan mobil tersebut saat akan bongkar muatan di sebuah tempat pencucian mobil (doorsmeer) yang sudah tutup permanen.
Setelah diperiksa, petugas mendapati mobil penuh muatan rokok siraget putih mesin (SPM) merek Luffman warna merah tanpa dilekati pita cukai (polos). Selanjutnya petugas mengamankan sopir, seorang kernet, mobil pick up beserta muatannya menuju Kanwil Bea Cukai Aceh, di Banda Aceh, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Demikian rilis yang diterima Media INDOJAYA, Senin 9 Maret 2020.
Editor: Hidayat. S