25 Mar 2020 | Dilihat: 431 Kali

Bea Cukai Aceh dan BNN Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Asal Malaysia

noeh21
Barang bukti yang diamankan oleh Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe dan BNN.
      
IJN - Banda Aceh | Ditengah pandemik Covid-19, Tim Operasi Berantas Sindikat Narkoba (BERSINAR) 
yang merupakan sinergi Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe dan BNN berhasil menggagalkan penyelundupan impor narkotika jenis metaphetamine (sabu) jaringan internasional Malaysia - Indonesia seberat 12 (dua belas) kg.
 
Pada hari Selasa (24/03) jam 06.30 WIB, Tim berhasil menyergap pelaku atas nama Syahril (28) di rumahnya di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Di sekitar rumah pelaku, Tim menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam 12 bungkus, perbungkus nya 1 kg yang seluruhnya dimasukkan dalam 1 buah jerigen biru yang ditanam dalam tanah. Dari keterangan pelaku ini, Tim selanjutnya melakukan pengembangan kasus.
 
Tidak berselang lama, Tim
berhasil mengamankan Mahyiddin (33) pada Selasa siang (24/03). Pemuda yang diduga sebagai pengendali pengiriman barang ini juga berasal dari Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
 
Bermula dari informasi yang didapat oleh Tim Operasi BERSINAR pada Jumat (20/03) bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perairan Aceh (Seunuddon).
 
Selanjutnya Tim menindaklanjuti dengan membagi tim menjadi dua yakni Tim Laut dan Tim Darat. Tim Laut menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut pada Ahad (22/03) dengan menggunakan dua kapal patroli yakni BC 30004 kapal milik Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan BC 15021 kapal milik Bea Cukai Kanwil Aceh.

Kedua kapal tersebut melakukan patroli di seputaran lokasi yang diduga akan dilalui oleh kapal target. Namun diduga kapal tersebut melewati jalur lain dan telah sandar di pelabuhan tertentu.
 
Tim Darat langsung bergerak menuju pesisir pantai sekitar Seunuddon. Namun Tim tidak menemukan kapal target dan diduga telah bongkar muatan. Selanjutnya Tim mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, hingga akhirnya Tim dapat menyergap barang bukti narkotika di rumah pelaku di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada Selasa (24/03).
 
"Atas penindakan sabu dengan taksiran nilai sebesar Rp 18 milyar ini, Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe dan BNN ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 24.000 (dua puluh empat ribu) anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Sedangkan perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, seperti rilis yang diterima media Indojayanews.com, Rabu, 25 Maret 2020.
 
Sebelumnya sinergi Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Kuala Langsa dan BNN juga telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 18,87 Kg di Idi Rayeuk, Aceh Timur pada 13 Februari 2020 yang lalu.
 
"Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika. Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada," ujar Isnu Irwantoro.
 
Editor : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas