07 Jul 2020 | Dilihat: 449 Kali

Belum Ada Putusan Hukum, Kuasa Hukum M Zamil Nilai Makamah Syariah Idi Bertindak Semena-Mena Terhadap Putusan

noeh21
Pihak Makamah Syariah Idi saat membacakan surat putusan eksekusi bangunan milik M Zamil Sofyan.
      
IJN – Aceh Timur | Mahkamah Syariah Negeri Idi melakukan eksekusi salah satu bangunan berada di Kota Idi, Kabupaten Aceh Timur yang menjadi anggunan ke BANK, Senin, 6 Juli 2020.

Dalam pelaksanaan eksekusi di kawal ketat oleh pihak kepolisian Polres Aceh Timur guna mengatisipasi yang tidak diinginkan dan berjalan lancar, walaupun ada sedikit ketegangan antara pengugat dan tukang eksekusi tersebut.

Pihak pengugat, M. Zamil Sofyan melaui Kuasa Hukum, Aspiani, SH kepada Indojayanews.com mengatakan, terkait eksekusi yang dilaksanakan pada hari ini terhadap kleinnya dalam hal ini Makamah Syariah sudah bertindak semena-mena terhadap putusan.

“Sementara perkara ini masih dalam tahap proses kasasi di Pengadilan Tinggi Makamah Agung, dengan nomor register 1411/K/PDTG/2020 tanggal 13 April 2020,” terang Aspiani.

Aspiani menambahkan, dan ini menyangkut dengan kewenangan Makamah Syariah Idi dalam hal malakukan eksekusi pada hari ini.

“Sekali lagi kami sangat kecewa dengan tindakan Makamah Syariah yang semena-mena,” ungkapnya.

“Kami juga mengharapkan semoga kedepan jangan ada pihak-pihak lain seperti klein kami yang menjadi korban dalam hal eksekusi,” harapnya seraya menutup keterangannya.


Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas