16 Oktober 2019 | Dilihat: 1409 Kali
Biaya Pemulangan Jenazah AZ dari Nusakambangan Ditanggung Dirjen Pemasyarakatan
noeh21
Pemulangan jenazah dari Nusakambangan. Foto: Ilustrasi/tribunjateng/adi prianggoro
 

IJN - Banda Aceh | Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan menanggung biaya pemulangan jenazah narapidana narkoba asal Aceh AZ (28) yang meninggal di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman pada INDOJAYANEWS.COM Rabu 16 Oktober 2019. Menurut Budiman, jenazah AZ saat ini sudah diberangkatkan dari Nusakambangan menuju Aceh.

"Biaya pemulangan jenazah narapidana yang meninggal di Lapas Batu Nusakambangan, ditanggung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Meurah Budiman.

Menurut informasi yang diterima Meurah Budiman dari Nusakambangan, jenazah AZ sudah dalam perjanalan via pesawat Lion Air, dan akan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) pada pukul 15.00 WIB.

Baca: Reaksi Keluarga Napi Asal Aceh yang Meninggal di Nusakambangan

"Nanti akan diserahterimakan dengan pihak keluarga, disaksikan oleh Dinas Sosial Aceh dan Kanwil Kemenkumham Aceh," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AZ merupakan salah satu napi asal Aceh yang dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan. Saat itu AZ sedang ingi melakukan upaya hukum banding tingkat Kasasi, namun secara tiba-tiba dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan sebelum keputusan hukum tetap.

Sebab itu pula, keluarga AZ merasa keberatan dan tidak terima dengan pemindahan yang dilakukan secara tiba-tiba. Menurut keluarga AZ, Teungku Din, AZ bersama 16 napi asal Aceh lainnya, saat itu dipindahkan usai makan sahur (kejadian pada bulan ramadhan).

Baca: Pemindahan Napi Asal Aceh Diduga Tak Sesuai Prosedur, Keluarga Minta Pertanggungjawaban

Saat mengetahui AZ meninggal dunia, keluarga pun meminta agar segera dibentuk tim investigasi untuk mengusut penyebab 17 napi asal Aceh dipindahkan secara tiba-tiba ke Nusakambangan, yang menurutnya tidak sesuai prosedur (SOP).

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengaku tidak keberatan jika harus dibentuk tim investigasi untuk memeriksa sesuatu yang dianggap perlu. Budiman juga mengaku akan memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan.

Baca juga: Keluarga Minta Pertanggungjawaban, Begini Respon Kanwil Kemenkumham Aceh

Penulis: Hidayat. S
 
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com