IJN - Banten | Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum anggota Polri yang diduga melanggar karena telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana Pasal 480 KUHP. Kamis malam 14 Februari 2019 lalu.
Oknum anggota polisi berinisial AY itu diamankan di Mapolsek Pasar Kemis Polrestas Tangerang, ia disebut telah melakukan tindakan pemerasan terhadap tersangka tindak pidana Pasal 480 Mansubi.
Menurut informasi yang diterima Wartawan Indojayanews.com (IJN), AY diamankan karena diperoleh informasi memeras terduga tindak pidana Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). Saat itu Terduga Mansubi sedang menjalani proses penyidikan.
Oknum anggota polisi berinisial AY dibekuk saat berada di tempat pelayanan sekitar pukul 22.40 WIB. Oknum tersebut diketahui menjabat Bagian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis berpangkat Brigadir di Kesatuan Polresta Tangerang.
Kronologi kejadian. Pada Kamis 14 Februari 2019 pukul 22.40 WIB, Penyidik telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana (pasal 480 KUHP) atas nama MANSUBI yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.
Kemudian pada pukul 22.30 WIB oknum polisi berpangkat Brigadir tersebut diduga telah menerima uang suap hasil pemerasan sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dari Saefuddin yang merupakan keluarga terduga pelaku, yang pada awalnya diminta untuk pembebasan Mansubi sebesar Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), namun disepakati sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Bid Propam Polda, uang hasil Pungli sebesar Rp 40.000.000 tersebut disimpan di dalam kardus di bawah meja kerja Brigadir AY yang berada di ruang tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kamis.
Barang Bukti (BB) yang di amankan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten, antara lain; uang tunai sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), 1 (satu) lembar KTA Polri atas nama Brigadir AY.
Penangkapan terhadap oknum anggota polisi berpangkat Brigadir dengan inisial AY merupakan bentuk bukti bahwa kepolisian Republik Indonesia selalu bersikap profesional dalam penegakan hukum.
Penulis : Ruddy S
Editor : Hidayat S