09 Mar 2020 | Dilihat: 3229 Kali

Bupati Aceh Timur Batalkan Pemilihan Keuchik Birem Rayeuk

noeh21
      
IJN - Aceh Timur | Masyarakat Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Timur untuk mempertanyakan dan penjelasan terkait pembatalan pemilihan Keuchik (Kepala Desa red-) Gampong Birem Rayeuk. 
 
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Muhammad Daud atau yang akrab disapa Abi Daud didampingi anggota Komisi A, di Aula DPRK Aceh Timur, Senin, 9 Maret 2020.
 
Menurut informasi yang diterima Indojayanews.com, pembatalan pemilihan Keuchik Birem Rayeuk dilakukan melalui surat Penjelasan/Klarifikasi yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Timur dengan no surat : 140/1742.
 
Didalam surat tersebut dijelaskan, bahwa pemilihan Keuchik Birem Rayeuk cacat hukum karena bertentangan dengan qanun no 4 tahun 2009.
 
Aktivis Aceh Timur, Yunan Nasution, SH yang juga merupakan staf anggota DPRA yang saat itu mewakili masyarakat Birem Rayeuk menjelaskan, kajian yang dilakukan oleh Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum terhadap qanun Aceh no 4 tahun 2009 tentang pemilihan dan pemberhentian Keuchik ia anggap ada kekeliruan, karena di qanun tersebut tidak ada dijelaskan sanksi terhadap P2K, yang ada hanya sanksi terhadap calon Keuchik.
 
"Jadi alangkah kelirunya jika pemilihan Keuchik di Desa Birem Rayeuk tersebut dibatalkan hanya karena di daftar hadir tidak dibubuhi tandatangan, kita paham ini bukan kesalahan Bupati, melainkan kesalahan Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum sehingga munculnya surat klarifikasi / penjelasan dari Bupati Aceh Timur yang berisikan pembatalan dan perintah melakukan pemilihan ulang," ujar Yunan.
 
Yunan juga menjelaskan, perihal dan isi surat sangat tidak bersesuaian, jadi ia harap Bupati Aceh Timur dapat meninjau kembali surat tersebut, dan mempertimbangkan kinerja Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan agar tidak merusak citra baik Bupati Aceh Timur.
 
"Karena mengambil putusan hukum tanpa didasari hukum yang jelas melainkan karena kepentingan segelintir orang," ungkap Yunan.
 
Sementara itu Ketua DPRK Aceh Timur, Muhammad Daud atau yang akrab disapa Abi Daud mengatakan, kedatangan masyarakat Gampong Birem Rayeuk dalam hal ini melaporkan pembatalan pemilihan kepala desa, yang hari menimbulkan genjola dari pihak yang kalah menggugat sedikit yang tidak keabsahan dengan sistem pemilihan di sana. Sehingga mereka anggap pemilihan ini cacat hukum.
 
"Ya kita sebagai wakil rakyat, wajar saja rakyat datang kemari untuk melaporkan permasalahan dan mencari solusi bagaimana permasalahan ini, supaya apa yang terjadi di desa tersebut selesai," ungkap Abi Daud.
 
Abi Daud menambahkan, setelah pihaknya berjumpa dengan kasubbag terkait persoalan-persoalan ini, ternyata hari ini belum ada titik temu.
 
"Maka nanti kita akan mengadakan jadwal ulang apakah dengan asisten I ataupun dengan Kabag Pemerintah dan Kabag Hukum akan kita minta klarifikasi mereka tentang surat klarifikasi yang dikeluarkan oleh Bupati, dalam hal ini masyarakat Birem Rayeuk belum bisa menerimanya," ungkap Abi Daud.
 
"Maka dalam itu juga sebenarnya kami di DPR lebih menganjurkan supaya perkara-perkara semacam ini lebih di mediasi saja, dan supaya diselesaikan secara kekeluargaan," harap Abi Daud.
 
Penulis : Mhd Fahmi