05 Mei 2023 | Dilihat: 260 Kali

Curi Emas Majikan di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap Tim Rimueng di Jakarta Timur

noeh21
Ilustrasi
      
IJN - Banda Aceh | Pembantu Rumah Tangga melakukan aksi pencurian barang berhaga milik sang majikan.

ROS (32) warga Jawa Barat diringkus oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di Jakarta Timur, Senin (1/5) sore.

Ros melakukan pencurian barang berharga milik DEWI (34) warga Pango Raya, Banda Aceh, Kamis (20/4) sore setelah melihat hasil rekaman CCTV yang dipasang dirumahnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, aksi pencurian oleh pembantu rumah tangga tersebut menimpa sang majikannya.

"Sesuai dengan hasil rekaman CCTV, barang berharga berupa emas milik Dewi diambil oleh ROS sang pembantunya,"kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menyebut, ros telah bekerja dirumah Dewi selama empat bulan, awalnya kecurigaan terhadap kelakuan pelaku sudah tercium oleh korban, sehingga korban menjaga pelaku yang sedang membersihkan kamarnya.

Menurut keterangan korban, pelaku saat membersihkan kamar miliknya dan korban menjaga pelaku di ruang depan, namun hampir satu jam membereskan kamar, korban pun pindah ke ruang tamu yang tak jauh dari kamar. 

"Korban hampir satu jam menunggu pelaku menyelesaikan pekerjaannya, sehingga ia pun pindah ke ruang tamu. Saat korban beranjak, pelaku pun langsung mengambil dompet perhiasan emas kawin yang  diletakan di dalam tas bewarna coklat di atas lemari kaca hias,"jelas Kasatreskrim, Fadillah. 

Beberapa barang berharga emas kawin seberat 26,030 gram dalam milik korban diambil pelaku dengan rincian emas berupa kalung seberat 7.360 gram, cincin emas seberat 5,780 gram, cincin emas seberat 6,090 gram dan cincin emas dengan berat 6,80 gram serta uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 5 juta.

Setelah dilakukan perhitungan kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 28,5 juta. Korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh pada hari Minggu, (23/4/2023). 

Korban terpantau CCTV meninggalkan rumah sang majikan sekitar pukul 18.59 WIB pada hari Kamis (20/4/2023).

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh yang sudah mengetahui keberadaan pelaku, berkoordinasi dengan Polsek Cakung, Jakarta Timur terkait keberadaan pelaku pencurian di Banda Aceh.

Sebelumnya, Tim Rimueng melakukan koordinasi  dengan personel Polsek Cakung terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh Pembantu Rumah Tangga tersebut.

"Kami diback up oleh personil Unit Reskrim Polsek Cakung saat melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Tsk,"jelas Kompol Fadillah. 

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya tim berhasil mengamankan  tersangka yang saat itu sedang berjalan di belakang kantor Walikota Jakarta Timur. 

"Selama ini, pelaku Ros menyewa rumah di sekitar Kantor Walikota Jakarta Timur, hal ini sesuai petunjuk lokasi yang diarahkan oleh Unit Reskrim Polsek Cakung," tuturnya.

Dari hasil introgasi, Ros mengakui bahwa ada melakukan pencurian dirumah sang majikan, kemudian menjual satu untai perhiasan cincin emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian. 

"Ros mengakui telah menjual seuntai emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian. Selain itu,  pelaku  menerangkan bahwa ada keterlibatan pacarnya MRS (21) Warga Jakarta Timur untuk membantu menjual hasil kejahatannya diwilayah Jakarta,"jelas Kasatreskrim lagi. 

Tim pun melakukan penyelidikan terkait keberadaan MRS di Jakarta Timur dan akhirnya, Selasa (2/5/2023) siang, MRS pun tertangkap di Jalan Raya Bekasi Cakung Barat,  Jakarta Timur. 

Dari pengakuan tersangka MRS, ianya telah menjual perhiasan yang diberikan dari pelaku ROS berupa cincin emas putih, kalung rantai emas beserta liontin dan emas giwang putih senilai Rp. 4 juta kepada orang lain di Pasar Perumnas Klender Kota Jakarta Timur. 

Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.272 ribu, dua untai cincin emas putih dan satu unit HP merk Itel A27 warna biru. 

"Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,"pungkas Fadillah. (Red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas