Diduga Perangkat Desa Seuneubok Pango Rangkap Jabatan
Foto Ilustrasi/NET
IJN – Aceh Timur | Desas-desus dari warga Desa Seunebok Pango, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, tentang salah satu perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Umum, yang diduga kuat merangkap jabatannya sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), mendapat serotan dari masyarakat sekitar, Selasa, 30 Juni 2020.
Oknum tersebut sudah merangkap jabatan sejak tahun 2015, bahkan lebih dulu menjabat sebagai perangkat desa dari pada sebagai PLD.
"Sudah sejak pertama program dana desa, oknum tersebut sudah menjadi PLD, jauh hari sebelumnya Ia sudah menjabat sebagai perangkat desa," kata Idris, selaku mantan Keuchik Seuneubok Pango.
Idris mengaku sudah melaporkan oknum tersebut kepada koordinator Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) dan Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Aceh Timur, namun tidak mendapat tanggapan yang serius, begitupun kepada Pemerintah Aceh Timur ditingkat Kecamatan.
"Saya sudah pernah beberapa kali melaporkan ini kepada atasannya Koordinator P3MD, namun tidak ada tanggapan, begitu juga dengan Pemerintah Aceh Timur, melalui Kecamatan Banda Alam," ungkapnya.
Perilaku tamak dan serakah para oknum aparatur desa saat ini sepertinya sudah semakin memperihatinkan. Padahal, di dalam Aturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) perihal itu sangat dilarang, seperti dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang bahwa rangkap jabatan perangkat desa tidak diperkenankan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, larangan itu berhubungan dengan dua hal;
(1) Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa unsur penyelenggara pemerintahan desa.
(2) Merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i). Tentang kedua hal yang disebutkan diatas, Pasal 1 angka 1 jucto Pasal 3 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk didalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang dimaksud.
Plt Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur, Tafialsyah kepada Indojayanews.com mengatakan, perangkat desa tidak di perbolehkan untuk merangkap jabatan, larangan tersebut sudah dicantumkan dalam peraturan pemerintah no 72 tahun 2005 tentang desa.
“Kalau emang Ia sebagai perangkat Desa yang di SK kan, Ia harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Keuchik, kalau emang Ia memilih (PLD) berarti jabatan kaur yang selama ini memegang SK Keuchik harus di gantikan,” terang Tafialsyah.
Tafi menambahkan, Terlebih, gaji perangkat Desa dan PLD itu menggunakan APBN, secara aturan tidak dibenarkan, satu orang di gaji dari sumber yang sama.
Saat wartawan menayakan apakah ada tindakan dan sanksi ketika perangkat desa sudah lama merangkap jabatannya sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), Tafialsyah menggaku itu bukan kewenangannya untuk menjawab. Namun dirinya akan melaporkan hal itu kepada Pemerintah Aceh Timur yang membidanginya.
"Perangkat desa itu bukan ranah kami, tapi kami bisa berkoordinasi dengan Kabag Pemerintahan Aceh Timur nantinya," pungkas Tafi.
Sementara itu, Ketua Koordinator P3MD Aceh Timur, Yusmiadi, SE mengatakan, sesuai dengan aturan Pemerintah, tidak dibenarkan PLD yang merangkap jadi perangkat Desa. Namun terkait pengakuan mantan Keuchik Seuneubok Pango, itu tidak benar.
"Selama ini belum ada laporan kepada kami dari Gampong Seuneubok Pango, terkait anggota PLD yang merangkap jabatan. Jika memang ada, warga bisa melaporkan itu kepada kami dengan membawa bukti autentik berupa SK, dan kami akan langsung menindak lanjuti setiap laporan tersebut," pungas Yusmiadi. (Fahmi/Zul).