IJN - Bogor | Sejumlah pemuda dan masyarakat Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor. Kegiatan yang berlangsung pukul 10.30 WIB itu dihadiri 10 (sepuluh) orang yang dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Sandi Ilham.
Dalam aksi tersebut pengunjuk rasa membawa perlengkapan seperti Pengeras suara dan Poster yang bertuliskan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait. Para pendemo tersebut juga melakukan pembakaran ban bekas sebagai aksi protes.
Massa mempertanyakan sisa anggaran APBD 2017 yang disebut rawan korupsi. "Ditahun 2017 banyak terjadi korupsi, APBD 2017 rawan korupsi penyerapan anggaran hanya 70 persen, sisanya kemana?," tanya Korlap Sandi Ilham.
Ia pun meminta adu data tahun 2017 yang dimiliki Dinas PUPR. Bahkan massa tidak yakin karyawan dinas terkait tidak main proyek. "Tuntutan kami yang utama dengan adanya korupsi ini, Kadis PUPR agar diganti. Kabupaten Bogor yang ingin menjadi kabupaten termaju tercoreng dengan adanya korupsi di tubuh PUPR sebesar Rp 2.114.715.858,64 (dua miliar lebih) yang notabene milik rakyat," tegas Korlap.
Sesaat setelah melakukan pembakaran ban bekas di depan gerbang Kantor PUPR, massa juga membentangkan tulisan antara lain; "Tangkap Segera Maling APBD", "Penjara Menunggumu Koruptor", dan "Birokrasi Koruptor".
Hadir dalam kesempatan itu dalam rangka mengawal aksi unjuk rasa yaitu; Kapolsek Cibinong Kompol Prasetya, Kasat Sabara AKP Anton, satu Pleton petugas dari Polres setempat dan Sat Pol PP, diback up oleh satuan Kodim 0621 Kabupaten Bogor. Aksi unjuk rasa menuntut Kadis PURP itu berlangsung hingga pukul 11.20 WIB.
Bukan hanya itu, massa juga mengancam kembali akan melancarkan aksi demonstrasi pada Senin 04 Februari 2019 mendatang. Namun tidak dijelaskan apakah akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang sama atau dengan jumlah massa yang lebih banyak. Sementara Kadis PUPR setempat belum memberikan keterangan pers terkait aksi unjuk rasa dari pemuda dan masyarakat.
Penulis : Ruddy S
Editor : Hidayat S