17 Des 2019 | Dilihat: 5701 Kali

Difitnah Setubuhi Perempuan di Apartemen, Polem: CCTV Bisa Buktikan

noeh21
Ketua Umum DPP Forkab, Polem Muda Ahmad Yani.
      
IJN - Jakarta | Isu tak sedap menerpa Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab), Polem Muda Ahmad Yani. Pria yang kerap disapa Polem itu dituduh menyetubuhi seorang perempuan asal Idi, Aceh Timur berinisial AN (26), di Apartemen Kalibata City.

Polem dituduh telah menyetubuhi AN dengan iming-iming bakal mengurus berkas korban supaya lewat CPNS, seperti diberitakan sebelumnya.

Baca: Beredar Kabar, Oknum Ketua Forkab Setubuhi Perempuan Aceh Timur, Polem Menjawab

Menanggapi isu yang beredar, Polem marah pun meresponnya dengan keras. Menurut Polem kabar tersebut adalah fitnah yang mencemarkan nama baik dirinya dan Forkab. Media yang memberitakannya disebut telah melanggar kode etik jurnalistik.

"Apa yang diberitakan oleh berita Afnew adalah tidak benar, semua itu adalah Hoak dan Fitnah yang ditujukan untuk menjatuhkan nama baik Polem Muda dan Forkab Aceh," tegasnya pada Media INDOJAYANEWS.COM, Selasa 17 Desember 2019.

Polem mengaku sangat kecewa, karena media tersebut memberitakan tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Polem.

"Sebelum menaikan berita, seharusnya Etika Pers mengkonfirmasi dan mengklarifikasi dahulu, etika seorang Jurnalis sesuai dengan Etika komunikasi persuasif adalah seperangkat aturan-aturan dalam mempraktikkan komunikasi persuasif agar tidak menjadi propaganda," jelas Polem.

Dalam rilis yang diterima Media INDOJAYA, Polem memaparkan, bahwa pada praktiknya, saat komunikasi persuasif dilakukan, maka komunikator tidak diperkenankan untuk:

"Menggunakan data palsu, data yang sengaja dirancang untuk menonjolkan kesan tertentu, data yang dengan sengaja dijawantahkan secara salah, dibelokkan, atau bukti yang benar tapi tidak ada hubungannya untuk mendukung suatu pernyataan atau mengesahkan sesuatu."

Kemudian lanjut Polem, "Tidak diperkenankan secara sengaja menggunakan alasan yang meragukan atau tidak masuk diakal (tidak logis). Tidak diperkenankan menyatakan diri sebagai ahli pada subyek tertentu, padahal bukan ahlinya. Tidak diperkenankan juga mengaku telah diberi informasi oleh ahlinya padahal tidak."

Polem menuturkan, berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, "Terhadap Polem, ini adalah pencemaran nama baik Polem dan Forkab Aceh."

Polem juga menegaskan, berita tersebut tidak benar dan ia mampu mempertanggung jawabkan pernyataanya itu. "Polem tidak pernah melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap AN dan PUT karena bisa dibuktikan dari rekaman CCTV yang ada di Apartemen Kalibata City Tower Viola," tegas Polem.

Bukan hanya secara UU Pers, Polem juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU ITE Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, "Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE)."

Polem melanjutkan, “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Lebih jauh Polem menceritakan, "5 bulan sebelumnya AFnew juga pernah memuat berita bahwa salah seorang oknum anggota polisi Bripda Masykur yang bertugas sebagai Ba Subditdalmas Ditsamapta Polda Aceh, dikabarkan telah berulangkali menyetubuhi AN (26), gadis desa asal Kabupaten Aceh Timur."

"AN (26) adalah wanita yang sama diberitakan oleh afnew 5 bulan yang lalu, berdasarkan konfirmasi dari rekan-rekan di YARA setelah ditunjukkan foto wanita tersebut, yang menyebarkan Fitnah dan Hoax terhadap Polem, ini sudah jelas rekayasa politik yang sudah dipersiapkan karena disangkut pautkan dengan Polem mengenal Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang sedang menjalani upaya hukum di proses Kasasi," paparnya.

Terakhir, Polem meminta agar media tersebut meralat berita dan membersihkan nama baik Polem. Sebab kata Polem, segala sesuatu harus sesuai dengan fakta dan proses hukum yang ada.

Editor: Hidayat. S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas