11 Ags 2022 | Dilihat: 432 Kali

Dua Pemuda Abdya Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Gadis Tuna Rungu

noeh21
Dua pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya) diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu dan berhasil diamankan di Mapolres Nagan Raya.
      
IJN - Nagan Raya | Dua pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya) diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu dan berhasil diamankan di Mapolres Nagan Raya.

Dua pemuda yang diamankan berinisial MR (28) dan MA (25) warga Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya. Keduanya ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Darul Makmur dan Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH, MM mengatakan, kedua pemuda tersebut kini telah diamankan di Polres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pemerkosaan dilakukan pelaku terhadap gadis tuna rungu berusia 20 tahun warga Kecamatan Darul Makmur,"kata AKP Machfud kepada awak media, Kamis 11 Agustus 2022.

AKP Machfud menjelaskan, pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh dua pelaku pada Rabu (10/8), sekira pukul 19.30 wib, di Kecamatan Darul Makmur, tepatnya di kebun sawit Nagan Raya.

"Kemerkosaan oleh kedua pelaku dilakukan secara bergantian terhadap korban,"kata AKP Machfud.

Ia menyebutkan, kedua pelaku tersebut melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara memaksa, sehingga korban sempat melawan atas aksi bejat tersebut.

"Korban saat ini sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa, guna dapat memudahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut,"sebutnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.



Penulis: Hendria Irawan