IJN - Subulussalam | Marak dibicarakan terkait proyek yang diduga fiktif senilai Rp 2 Miliar di Kota Subulussalam. Kabarnya, kasus yang melibatkan beberapa SKPK itu pun sudah digarap pihak Polda Aceh dan beberapa pejabat dinas terkait sudah diperiksa sebagai saksi.
Modusnya, oknum rekanan bermain di sistem dengan mengambil biaya proyek ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tanpa melalui proses sebagaimana mestinya. Dari jumlah tersebut diantaranya di Dinas Pertanian sebesar Rp 198 juta pembangunan jalan produksi di Desa Penanggalan Timur, Kecamatan Penanggalan.
Sedangkan sisanya berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, pihak Dinas PUPR pun mengaku tidak mengetahui hal itu lantaran tidak tertera dalam DPA DPUPR.
Bahkan, bulan Oktober lalu beredar slip pengembalian pembayaran pekerjaan pembangunan MCK masyarakat Kecamatan Penanggalan senilai Rp 165,620,000 ke kas daerah. Slip pengembalian dana proyek tersebut tertera tanggal 4 Oktober 2019 oleh CV AA.
Kabar dugaan proyek fiktif itu pun beredar bahwa sudah ditangani pihak Polres Aceh Singkil. Namun, saat dikonfirmasi IJN Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Fauzi mengaku belum ada menangani kasus tersebut. Bahkan, Fauzi mengaku baru mengetahui nya setelah ditanyai wartawan " kalau mengenai kasus itu kita belum ada menangani. Saya baru tau nih jika pun benar kasus tersebut," ungkap AKP Fauzi beberapa waktu yang lalu.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Kajari Subulussalam, Mhd. Alinafiah Saragih, S.H terkait kasus yang kini sudah melebar dikalangan masyarakat itu. Kajari Mhd. Alinafiah juga menyebutkan bahwa pihak nya saat ini belum ada menanganinya. Pun demikian, jika ada data dan bukti, pihaknya akan melakukan pengusutan.
"belum ada kita tangani kasus itu. Saya baru tau sekarang melalui rekan-rekan," ujar Mhd. Ali Nafiah Saragih.
Penulis : AB
Editor : Mhd Fahmi