IJN - Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang resmi menetapkan IS, mantan
kepala dinas Perhubungan Sabang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Rabu 10 Maret 2021.
Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan mengatakan penetapan itu setelah dilakukan serangkaian penyidikan terhadap kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas, Pelumas dan suku cadang tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Kejari Naikkan Status Dinas Perhubungan Sabang Ke Tingkat Penyidikan
"Tim Kejari Sabang juga telah berhasil memperoleh gambaran perhitungan kerugian keuangan negara yaitu, Rp.577.295.631,- dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairakn Rp.1.567.456.331,- dari DPPA Rp1.656.190.846,- Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019,"kata Munawal Hadi
Baca Juga: Kejari Sabang Geledah Kantor Dishub Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Munawal Hadi menyebut, selain IS, jaksa juga menetapkan SH (Manager SPBU No. 14.235409 Tahun 2019) sebagai tersangka."Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka lagi, jika dikemudian hari penyidik menemukan fakta baru,"sebutnya
Baca Juga : Terkait Gaji Karyawan Tak Dibayar, Begini Tanggapan Dirut PT Gebrina Utama
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Hendria Irawan