06 Jan 2022 | Dilihat: 757 Kali
Kasus Suap Wali Kota, KPK Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tersangka dugaan korupsi. Foto/SIINDOnews
IJN - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi.
Dikutip dari kompas.com, Kamis 6 Januari 2022, selain Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, ada delapan orang lain yang turut ditahan KPK, penerimaan sesuatu oleh penyelengara negara
Empat orang merupakan penerima suap selain Rahmat Effendi, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan KPK setelah baru saja menerima uang suap, Rabu (5/1/2022).
"Tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi,"ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di KPK.
Sumber : Kompas.com