IJN - Sabang | Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Sabang melakukan penyelidikan terhadap pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot Sabang.
Penyelidikan tersebut dilakukan atas dugaan kerugian keuangan negara terhadap pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk yang memakan biaya Rp 385.810.584 pada Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2020 tetapi hingga kini belum diserahkan kepada Pemerintah Gampong Aneuk Laot alias terbengkalai.
"Dugaan kerugian negara pada penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2020 Gampong Aneuk Laot Sabang telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,"kata Kajari Sabang, Choirun Parapat SH, MH kepada INDOJAYANEWS.COM, dalam press release, Senin 9 Agustus 2021.
Ia menyebut, kondisi Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot yang di biayai dengan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 385.810.584,- terbengkalai sampai sekarang dan dalam keadaan rusak tidak terurus, sehingga terindikasi kuat anggaran yang cukup besar itu menjadi sia-sia dan merugikan keuangan negara.
"Tim Penyelidik menemukan indikasi perbuatan melanggar hukum terhadap penggunaan dana desa tahun 2020, khususnya pada kegiatan Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot,"sebutnya.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejari Sabang selama kurang lebih satu bulan dan melakukan peninjauan kelapangan yang dibantu oleh ahli dari Dinas PUPR Kota Sabang menemukan adanya indikasi kerugian keuangan Negara.
“Terhitung sejak hari Senin tanggal 9 Agustus 2021, saya selaku Kejari Sabang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, kasus ini perlu dilakukan penyidikan untuk membuat terang terhadap perkara ini dan juga akan mengungkap siapa yang akan dimintai keterangan terhadap kasus tersebut,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan, pihaknya tidak melarang Pemerintah Gampong untuk menggunakan anggaran dalam pembangunan desa, namun semestinya digunakan sesuai dengan aturan hukum.
Selanjutnya, apabila ada pertanyaan atau informasi yang diinginkan maka semua pihak harus tetap melalui Kejari Sabang pada bidang Intelijen, hal ini untuk mengurangi informasi hoak yang mengatasnamakan Kejari Sabang.
“Pada prinsipnya kita sangat mendukung pembangunan daerah terutama yang dilakukan oleh para Keuchik Gampong. namun, kita tidak mentolelir apabila ada perbuatan melawan hukum, dan untuk segala informasi kita sarankan agar melalui Bidang Intelijen Kejari Sabang agar tidak ada lagi yang mengatasnamakan Kejari Sabang untuk mendapatkan informasi,” tutupnya.
Penulis: IIN