29 Feb 2024 | Dilihat: 644 Kali

Keji Pasutri Paksa Anak Mengemis Demi Beli Narkoba

noeh21
Pasutri yang ditangkap karena mengeksploitasi anak mengemis untuk beli Narkoba. | (Foto Hendria/Indojayanews.com)
      
IJN - Banda Aceh | Nasib dua orang bocah tidak seberuntung anak-anak yang lainnya yang mendapatkan perhatian khusus dari ke dua orangtuanya. Nasib Dana (4) dan Dini (2), bukan nama sebenarnya, walaupun masih berusia bawah lima tahun (balita), kedua bocah ini bukan mendapat kasih sayang dari orangtuanya, mereka justru dimanfaatkan oleh ibu dan ayahnya untuk mengemis.

Hampir setahun lebih lamanya, dua bocah tersebut dipaksa oleh orangtuanya untuk mengelilingi dari satu warung kopi ke warung kopi lainnya sambil membawa kardus bertuliskan “Mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin”.

Melihat dua bocah tersebut masyarakat geram dan kemudian melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Mendapatkan laporan dari masyarakat, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dengan waktu cepat polisi menangkap kedua orangtuanya Rabu, 21 Februari 2024 di salah satu warung kopi di Banda Aceh.

Saat ditangkap, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MN (38) dan A (42) warga salah satu desa di Kabupaten Aceh Besar, sedang duduk santai sambil memantau anaknya mengemis dengan cara mengampiri setiap pengunjung warung kopi, dari meja ke meja.

"Kedua pelaku ditangkap di salah satu warung kopi di pusat ibu kota Banda Aceh saat dini hari,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Banda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi Satya Yudha Prakasa dalam konferensi pers di markas kepolisian setempat, Kamis 29 Februari 2024.

Dalam konferensi pers itu, kedua tersangka dihadirkan ke hadapan wartawan. A yang merupakan ibu dari korban tampak meneteskan air mata saat perwira menengah Polri itu menceritakan kronologis dugaan tindak pidana tersebut. Sementara sang suami tertunduk lesu.

Satya mengatakan, selain di warung kopi, korban juga dipaksa mengemis di persimpangan jalan Kota Banda Aceh. Apabila tak dituruti, maka akan dipukul. 

“Kedua bocah ini dipaksa untuk mengemis, jika tidak mau, maka akan dipukul,” ujar Satya.

Dia mengungkapkan bahwa hasil dari mengemis tersebut diserahkan untuk orangtuanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian dari hasil mengemis tersebut juga digunakan oleh ayahnya untuk membeli narkoba.

"Uang mengemis anaknya itu digunakan untuk membeli narkoba, jadi ayahnya ini pemake sabu,” jelas mantan Kapolres Langsa itu.

Pengaruh Narkoba 

Dampak pengaruh narkoba tidak pandang buluh asalkan mendapatkan yang di inginkannya, pengaruhnya bisa beedampak buruk kepada keluarga terdekat, makan Ia berharap menjauhi barang-barang haram tersebut. 

Satya prihatin dengan kondisi tersebut. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan supaya hal serupa tak terjadi lagi. Dia juga berharap kepada semua pihak untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika ditemukan adanya tindak pidana serupa.

“Ini miris memang, tetapi ini lah kenyataannya,” ungkap Satya Yudha.

Satya menyebut kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh. Sementara dua korban ditempatkan di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Aceh.
Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal eksploitasi anak sesuai dengan Pasal 88 Juncto Pasal 761 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Mengawal Sampai Tuntas

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (DP3A), Amrina Habibi, memastikan akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. 

Ia meminta aparat penegak hukum untuk menghukum tersangka seberat-beratnya.
“Kami DP3A akan mengawal kasus ini hingga pengadilan,” kata Amrina Habibi.

Amrina juga memastikan akan memberi pendampingan untuk kedua korban yang saat ini sudah dititipkan di tempat aman di bawah tanggung jawab Dinas Sosial Aceh.

“Kami juga akan bersama-sama dengan Dinsos Aceh memberi pendampingan untuk pemulihan psikologi korban,” ungkap Amrina.

Pada kesempatan itu, Amrina juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah terjadinya ekploitasi anak, salah satunya berupa sosialisasi.

“Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran untuk semua orang bahwa anak itu tidak boleh dilakukan semena-mena,” kata dia.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, Damanhuri Basyir mengecam tindakan yang dilakukan para pelaku. Ia menegaskan, dalam Islam haram hukumnya melakukan ekploitasi anak.

“Dalam Islam dilarang untuk mempekerjakan anak, pemenuhan hak anak adalah kewajiban orang tua,” kata Damanhuri Basyir.

Selain anak, Damanhuri Basyir juga menegaskan bahwa mengemis tidak dianjurkan dalam agama. Ia mengajak semua pihak tidak melakukan hal serupa.

"Mengemis tidak dibolehkan dalam agama,” tegas Damanhuri Basyir. 

Penulis : Hendria 
Editor : Redaksi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas