IJN - Banda Aceh | Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap DW (22) warga Banda Aceh yang melakukan Pemerkosaan terhadap korban Melati, 16 (bukan nama sebenarnya) warga Aceh Besar, Senin malam (24/5).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi: LPB/190/V/YAN. 2.5/ 2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,tanggal 03 Mei 2021.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap DW dilakukan sebuah warung gampong Peuniti Banda Aceh tadi malam.
"Kami melakukan penangkapan terhadap DW tadi malam di salah satu warung kopi gampong Peuniti berdasarkan ciri – ciri yang tertera dalam laporan yang dilaporkan oleh keluarga korban,”kata AKP Ryan didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK. Selasa 25 Mei 2021.
Dia menyebut, saat ini DW dalam tahap pemeriksaan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Adapun Kronologis kejadian, AKP Ryan menjelaskan, awal mula terjadinya pemerkosaan terhadap anak dibawah umur bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial (Medsos) Instagram, Senin (5/4) sekitar Pukul 05.30 WIB.
​
"​​​​​​Perkenalan antara mereka tersebut berlanjut dengan saling tukar nomor handphone,"jelasnya.
Tambah Kasat Reskrim, pada pukul 17.37 Wib, korban Melati menjumpai DW di tempat dia bekerja di kawasan Peuniti, Banda Aceh.
Bahkan, lanjut Kasat Reskrim, keseriusan pertemanan keduanya berlanjut dengan pertemuan pada hari Jum'at (9/4), Pelaku DW meminta korban untuk untuk menjemputnya di lorong dekat rumahnya.
"Setelah bertemu disebuah lorong dekat rumah DW, keduanya melakukan perjalanan sesuai arahan DW ke rumah saudaranya di Gampong Kaye Leu, Aceh Besar. Dengan bujuk rayu DW, sehingga terjadinya hubungan badan layaknya suami isteri, seraya mengatakan kita setelah melakukan ini, akan menikah nantinya,”jelas Kasat Reskrim.
Tak sampai disitu, DW kembali mengajak korban Melati melakukan perbuatan yang sama pada Senin (19/4) hingga pada Senin (26/4) dilokasi yang sama. Namun, hubungan keduanya akhirnya diketahui oleh pihak keluarga dan Melati pun melaporkan apa yang telah terjadi padanya.
"Merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan, dan jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak dibawah umur,"jelas Kasatreskrim.
Himbauan Kasat Reskrim
AKP Ryan mengimbau masyarakat agar dalam mengenali seseorang pastikan siapa orang tersebut dengan baik, dan juga kepada orang tua selalu menjaga dan memonitor pergaulan anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Pelaku DW saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan nantinya akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,"tutup AKP M Ryan.
Penulis: Hendria Irawan