05 Mei 2020 | Dilihat: 3289 Kali

Kepala Dinas Inisial S Dilaporkan Ke WH Aceh Timur, Diduga Mesum Dengan Istri Orang

noeh21
      
IJN - Aceh Timur | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Timur melaporkan Kepala Dinas Aceh Timur berinisial S, ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) dan Polres Aceh Timur yang diduga melakukan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) dengan istri orang.
 
Ketua YARA Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran, SH didampingi rekan-rekan YARA kepada Indojayanews.com, Selasa malam, 5 Mei 2020 mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan dengan No: STTR/ 05/ V/ 2020/ PPNS SATPOL PP-WH.
 
"Laporan tersebut dilaporkan oleh klien kita berinisial A melaporkan berinisial S dan RJ yang telah melakukan perbuatan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat)," kata Tgk Indra.
 
Dari pengakuan RJ kepada A, kata Tgk Indra, awalnya RJ sering didatangi dan digoda serta dirayu oleh S, kemudian S memberikan no hp kepada RJ sehingga terjadi lah sebuah perbuatan yang tidak menyenangkan.
 
"Dimana mereka sering bertemu di berbagai tempat dan mereka sering melakukan perbuat intim selayak suami istri. Namun, dari pengakuan RJ sendiri mereka sejak 2018 hingga 2019 telah melakukan perbuatan yang tak senonoh itu (Layaknya Suami Istri)," ujarnya.
 
"Bahkan sampai beberapa kali mereka melakukan perbuatan itu di berbagai tempat, yakni didalam rumah A, dibawah pohon rambutan dibelakang rumah A. Bahkan sampai di selokan atau saluran air," terangnya.
 
Atas perbuatan tersebut, A melaporkan RJ dan S atas dugaan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) dan A menyerahkan permasalah tersebut kepada pihak penyidik Satpol PP dan WH Aceh Timur untuk di proses sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
 
"Dalam kasus ini kita berharap kepada Penyidik Satpol PP dan WH agar memproses hukum secara profesional, jangan takut di intimidasi dari pihak manapun. Karena di muka hukum tidak ada pejabat dan pangkat, semua kita sama, maka kita akan pantau terus sejauh mana ke independensi pihak penyidik dengan klien kita. Jika kasus ini dihentikan kita siap menempuh jalur hukum lain," papar Ketua YARA perwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran.
 
Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas