30 Okt 2019 | Dilihat: 1082 Kali

Kinerja Dewan Aceh Timur Dipertanyakan, Begini Reaksi Ketua DPRK

noeh21
Pelantikan anggota DPRK Aceh Timur periode 2019-2024 di Ruang Sidang A DPRK Aceh Timur di Idi, Senin (2/9/2019). (ANTARA/Hayaturrahmah). Ist
      
IJN - Aceh Timur | Sejak dilantik pada 2 September 2019 lalu, hingga hari ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Timur periode 2019-2024 belum menyelesaikan pembahasan tentang Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Lambannya kirja dewan dalam membentuk AKD tersebut mendapat sorotan dari salah satu aktivis Aceh Timur, Darwin.

Menurut Darwin, pembentukan alat kelengkapan dewan sangat penting untuk mempercepat kerja DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat yang dipercaya mengisi kursi di parlemen, apalagi menjelang pembahasan rancangan APBK tahun 2020.

"Keterlambatan pembentukan alat kelengkapan dewan ini akan berdampak pada kinerja dewan,  sebab dewan belum bisa bekerja, karena belum jelas dimana posisi dan tanggung jawabnya masing-masing," kata Dawin pada Media INDOJAYANEWS.COM beberapa waktu lalu.

Sekjend Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) tersebut menduga, keterlambatan pembentukan AKD disebabkan adannya tarik-ulur kepentingan partai dan lemahnya sumber daya manusia (SDM) dari kalangan DPR.

"Seharusnya dewan lebih memikirkan kepentingan rakyat, karena mereka dipilih oleh rakyat,  rakyat Aceh Timur menaruh harapan besar untuk perubahan yang lebih baik dari dewan sebelum nya," ungkap Darwin.

Pemuda Aceh Timur ini mengharapkan DPRK segera menyelesaikan pembahasan AKD agar Pemerintah Daerah tidak kewalahan dalam mencapai target pembangunan. Karena dewan juga akan menghadapi tantangan lain yaitu harus membahas dan mengesahkan berbagai regulasi.

Sementara Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri, saat dimintai tanggapannya terkait lambannya pembentukan AKD, meyakinkan segera menyelesaikan persoalan tersebut agar dewan bisa mulai bekerja memikirkan kepentingan rakyat.

"Insyaallah minngu depan sudah beres semuanya. Tidak ada kendala apapun, memang sedang jalan pembahasan, insyaallah minggu depan sudah selesai," kata Fattah Fikri menanggapi pertanyaan Wartawan INDOJAYA, Rabu 30 Oktober 2019.

Menurut Politisi dari Partai Aceh itu, DPRK baru selesai menyelesaikan tata tertib (tatib). "Jadi baru selesai ini kan Tatib, yang lain masih dalam upaya, insyaallah minggu depan ini selesai," pungkasnya.

Untuk diketahui, pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sesuai UU 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU 17 tahun 2014 tentang MD3, Pasal 28 poin 1 terdiri dari: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. 

Penulis: Hidayat. S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas