IJN - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka AY, swasta, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 s/d 22 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono 20 Hari
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK,"kata Ali Fikri, Sabtu 4 September 2021.
Ia menyebut, AY sebagai pelaksana pengadaan pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat menggunakan bendera dua perusahaan dengan pemberian komitmen fee.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Diduga Dapat Rp 2,1 M dari Atur Lelang Proyek Dinas PUPR
Selain itu, dijelaskan Ali Fikri, diduga adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. "Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp3,6 Miliar,"jelasnya
Baca juga: dr Mursyida Jabat Direktur RSUD Aceh Besar, Ini Harapan Sekda
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (red)