IJN - Banda Aceh | Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) meminta kepada Pemerintah Pusat untuk membebaskan Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf, yang saat ini masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dituduh terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Permintaan pembebasan Irwandi Yusuf tersebut disampaikan oleh mantan Juru Bicara GAM wilayah Meureuhom Daya, Zamzami Arani atau dikenal dengan nama Abu Tausi, pada Media INDOJAYANEWS.COM, Rabu 30 Oktober 2019, di Banda Aceh.
"Saya dipercayakan dan diminta untuk menjadi orang tua wilayah Barat Selatan, supaya menyampaikan keinginan dan pesan dari masyarakat serta para mantan kombatan GAM daerah masing-masing, agar Bapak Irwandi Yusuf segera dikembalikan (dibebaskan)," katanya.
Permintaan tersebut disampaikan Abu Tausi tepat sehari pasca acara Silaturrahmi Luar Biasa (SLB) relawan Irwandi-Nova se-Aceh di Asrama Haji, Banda Aceh, Selasa 29 Oktober kemarin.
Abu Tausi juga memprediksi bahwa semakin lama Irwandi Yusuf ditahan di Jakarta, maka Aceh bakal semakin terpuruk dan menimbulkan gejolak baru, sehingga perdamaian Aceh dikhawatirkan tidak bertahan lama sebagaimana keinginan semua pihak.
"Oleh karena demikian, kita berharap kepada Pemerintah Pusat agar mengembalikan Irwandi Yusuf ke Aceh dan bisa memimpin kembali Aceh ini. Kami dari relawan yang terdiri dari 23 kabupaten/kota se-Aceh juga sudah sepakat meminta agar Bapak Irwandi Yusuf segera dibebaskan," tegasnya.
Selain itu, mantan Wakil Bupati Aceh Jaya periode 2007-2012 itu juga mendukung pernyataan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Partai Aceh (PA), Azhari Cagee yang baru-baru ini juga meminta Pemerintah Pusat membebaskan suami Darwati A Gani tersebut dari tahanan KPK.
Abu Tausi mengaku sangat khawatir dengan keberlangsungan perdamaian Aceh, jika Irwandi Yusuf tidak segera dibebaskan dari jeratan KPK. "Karena itu, kami berharap kepada pemerintah agar tidak merusak perdamaian Aceh yang saat ini sedang kita rawat bersama," pungkasnya.
Penulis: Hidayat. S