15 Jan 2021 | Dilihat: 1496 Kali

Merasa Difitnah, Ketua Umum FORBA Aceh Laporkan Akun SM ke Polda Aceh

noeh21
Berkas Pelaporan dugaan pencemaran nama baik (IJN/Ist)
      

IJN - Banda Aceh | Beredarnya daftar OKP dan Ormas penerima bantuan penanganan covid-19 dari Pemerintah Aceh di dunia maya berdampak luas dengan munculnya berbagai komentar pro dan kontra.

Salah satu Ormas Forum Relawan Bansigom Aceh atau FORBA Aceh yang tidak tercantum dalam daftar penerima dana bantuan tersebut, merasa sangat dirugikan oleh buliyan salah satu postingan di FB dari akun berinisial SM.

Kepada INDOJAYANEWS, Jum'at 15 Januari 2021, Ketua Umum FORBA Aceh, Muktaruddin Maop mengatakan postingan tersebut telah melakukan pencemaran nama baik pihaknya, baik atas nama organisasi FORBA Aceh maupun atas nama pribadinya.

Muktaruddin Maop menyebut akun medsos Facebook milik SM menyebutkan bahwa pihaknya mengamuk dan mengancam Gubernur Nova Iriansyah, karena tidak tersebut nama FORBA Aceh dalam daftar bantuan Hibah penanganan Covid-19.

"Postingan tersebut sangat menyudutkan saya dan lembaga, inikan fitnah yang dapat mencemarkan nama baik kami, tuduhan tersebut tidak mendasar dan tidak pernah saya lakukan,"ungkap Maop dengan nada sedikit emosi.

Diketahui adapun postingan di akun Facebook tersebut yakni, "Breaking News :Mukhtaruddin Maop ka dimeungamok gara gara FORBA Hana meurumpok jatah dana Hibah Corona untuk okape. Ka diancam Gub. Nova & Iqbal Farabi turunkan seluruh relawan FORBA U Manda Aceh. Ditambah Emont ketawa-ketawa.

Breaking News :  Hai Apalagi itu, Si Mukhtaruddin Maop sudah mengamuk gara-gara FORBA tidak mendapatkan jatah dana hibah Corona untuk OKP. Sudah mengancam Gub. Nova & Iqbal Farabi turunkan relawan FORBA ke Mandaaceh Emont ketawa.

Menurut Maop postingan tersebut diduga telah mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah, dan pihaknya telah melakukan pelaporan akun Facebook "SM" kepihak Polda Aceh.

Mukhtaruddin Maop bersama beberapa pengurus FORBA Aceh mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Aceh, pada Jum'at, (15/1/2021) pukul 15.30 Wib dan diterima oleh Bripka Syahrial Syah dan didaftar dengan nomor pengaduan No. LP/17/I/YAN.2.5/2020., tertanggal (15/1/2021).

"Pelaporan dugaan pencemaran nama baik oleh akun "SM" ini merupakan upaya saya dan FORBA Aceh dalam mencari keadilan,"ungkap Maop mengakhiri keterangannya.

Sementara itu, Dikonfirmasi INDOJAYANEWS, SM enggan berkomentar terhadap pelaporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, hingga berita ini ditayang
 

Penulis : Hendria Irawan

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas