IJN - Simeulue | Tindak Pidana Khalwat/Ikhtilat kembali terjadi di Kepulauan Simeulue, pasangan bukan suami istri (Non Muhrim) ini diduga berbuat mesum di kamar Mandi (Toilet) Kantor Desa setempat.
Kedua pasangan bukan suami istri digerebek warga dikamar toilet Dusun beringin Desa Salur, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue. Minggu 10 Januari 2020.
Kejadian itu membuat resah dan kemarahan warga Desa sekitar dan untuk mencegah terjadinya amukan masa. Polisi langsung turun tangan untuk diamamkan kedua pelaku.
Kepada INDOJAYANEWS, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., membenarkan kejadian tersebut.
"Benar ! Tadi malam sekira pukul 20.00 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Khalwat,"kata Muhammad Rizal.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari keterangan yang didapatkan, pasangan bukan suami istri itu diduga berbuat mesum di kamar Mandi (Toilet) kantor Desa di Kecamatan Teupah Barat.
"Mereka berdua digerebek warga di kamar Mandi (toilet), di Dusun beringin, Desa Salur, Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, pada hari Sabtu 09 Januari 2021, sekira pukul 20.00 Wib,"jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyebut ke 2 (dua) tersangka (terlapor) pada saat kejadian berada di dalam kamar mandi (Toilet) saat di amankan oleh pemuda Desa salur.
"Untuk kita cegah amarah dan amukan warga sekitar, kini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyidikan terhadap kedua tersangka tindak pidana “Khalwat” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat atas berdasarkan laporan LP.B/01/I/RES.1.24 / 2021/Aceh/Res Simeulue/sek Teupah Barat, tanggal 09 Januari 2021,"sebutnya.
Diketahui, adapun kedua pelaku pasangan yang diduga melakukan mesum di toilet kantor Desa tersebut, nyakni, MD (36), laki-laki sesuai dengan KTP, warga Desa Lakubang kecamatan Simeulue Tengah.
"Yang perempuan inisial SAL (42), seorang ibu rumah tangga, yang merupakan warga Desa Salur kecamatan Tuepah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh,"tambah Kasat Reskrim.
"Saat ini kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana “Khalwat” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,"demikian tutup Kasat.
Penulis : Jen