IJN - Banda Aceh | Sebanyak 32 nelayan Aceh, yang ditangkap otoritas keamanan laut Thailand sejak 21 Januari 2020 lalu, kabarnya hingga saat ini masih ditahan di Thailand. Puluhan nelayan Aceh itu bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pada Kapal KM Perkasa Mahera dan KM Voltus.
Kedua kapal itu diketahui terseret arus ke wilayah perairan Thailand akibat kondisi cuaca dan minimnya alat navigasi. Hingga kini para nelayan tersebut masih ditahan di Pangkalan Angkatan Laut Wilayah III Thap Lamu, Provinsi Phang Nga, Thailand.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, saat dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut mengatakan, masih menunggu proses (negosiasi) yang dilakukan oleh Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky.
"Kita juga mengapreasiasi Iskandar Usman Farlaky atas surat yang dikirimkan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan tentu kita tunggu terlebih dahulu prosesnya, kami tidak diam, Plt tidak diam, akan tetapi kita hormati dululah sampai dimana, karena ada prosesnya," kata Alhudri.
Hal itu disampaikan Alhudri saat dimintai tanggapan oleh Media INDOJAYANEWS.COM, Selasa 11 Februari 2020, disela-sela acara pemindahan Posko Informasi Mahasiswa Aceh di Wuhan, China yang digelar di Dinsos Aceh.
"Terkait surat yang dikeluarkan DPR Aceh, kami Dinsos tetap berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan kita liat nanti, dan kita tunggu dulu prosesnya," kata Alhudri sekali lagi.
Selain berterima kasih kepada Politisi Partai Aceh (PA) Iskandar Usman Al-Farlaky atas usaha dan kepedualiannya terhadap rakyat Aceh, Dinsos juga mengaku akan mengupayakan pemulangan nelayan asal Aceh tersbeut.
"Jumlah nelayan Aceh yang terdampar disana ada sekitar 33 orang yang berada Puket Selatan, dan 19 di Andaman, namun yang di Thailand berdasarkan informasi dari KBRI, sudah dua kalinya ditangkap, ada apa? namun ini kita lihat lah prosesnya bagaimana," ucapnya.
Selain itu, Alhudri juga mengaku sudah menyampaikan permasalahan tersebut kepada anggota DPR RI asal Aceh, di Jakarta. "Nanti kita akan sampaikan kepada rekan-rekan media bagaimana proses selanjutnya," demikian tutupnya.
Penulis: Hendri
Editor: Hidayat. S