10 Mei 2020 | Dilihat: 5002 Kali

Ngaku Staf Plt Gubernur, Penasehat dan Ketua UPJA Diduga Gelapkan 6 Unit Traktor Dari UPTD Distanbun Aceh

noeh21
Yunan Nasution, SH saat melihat langsung alat traktor di gudang.
      
IJN - Banda Aceh | Menurut Qanun (Peraturan Daerah) Aceh no 2 tahun 2019 tentang terbentuknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) mekanisme pertanian, dan saat ini setalah regulasi hukum BLUD ini sudah dibebankan retribusi target pada tahun 2020.
 
Untuk dapat memberikan Pendapat Asli Daerah (PAD) sejumlah Rp 2 Milyar pada 2020 melalui kerjasama operasional (KSO) alat mesin pertanian (ALSINTAN), seperti Traktor, Hand Traktor dan Mesin Pemotong Padi antara Dinas Pertanian dengan Unit Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA).
 
Namun fakta di lapangan, banyak Alsintan yang disewa tidak dikembalikan, dan ada yang dikembalikan dalam kondisi rusak, hal ini menyebabkan program pemerintah ini tidak berjalan dengan baik.
 
Hal yang paling mengejutkan ada oknum yang mengaku staf Plt Gubernur dengan mengambil 6 (Enam) unit traktor dengan hanya membayar KSO satu bulan. Namun, sudah berjalan lebih dari lima bulan belum mengembalikan alat tersebut.
 
"Saya tidak berani berbuat banyak pak, saya takut di pecat pak," tutur Zailani.
 
Hal senada juga disampaikan David yang merupakan Karyawan di UPTD Alsintan Aceh, "Pak Rifin datang bersama ketua UPJA yang bernama Azhari, mereka mengaku staf pak gubernur dan meminjam 5 unit traktor dari UPTD dan 1 unit dari gudang yang ada di Aceh Timur, mereka hanya membayar biaya KSO untuk 1 bulan. Namun sudah lebih lima bulan alat tersebut belum dikembalikan dan tidak ada penjelasan apapun, perjanjian KSO itu semua atas nama ketua UPJA yaitu Azhari," terang David.
 
Hal ini mendapatkan kecaman dari Aktivis Aceh Timur, Yunan Nasution, SH kepada media ini mengatakan, jika benar oknum tersebut adalah staf PLT Gubernur Aceh, ia sangat menyayangkan karena ini cerminan buruk yang seharusnya tidak perlu terjadi.
 
"Saya berharap mereka mengembalikan alat-alat pertanian tersebut agar dapat digunakan oleh petani yang lain, dan mereka juga harus membayar tunggakan pembayarannya karena itu merupakan pendapatan daerah atau uang negara. Jika itu tidak dibayarkan berarti ada pidana didalamnya," pungkas Yunan.
 
Yunan juga mengecam keras perbuatan seperti itu, dan ia sangat berharap kepada Plt Gubernur Aceh untuk mengevaluasi kinerja mereka.
 
"Kepada pihak Dinas Pertanian saya sampaikan saya akan terus dalami masalah ini, jika saya temukan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Dinas Pertanian, saya tidak segan-segan menyeretnya keranah hukum," tutup Yunan.
 
Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas