29 Okt 2019 | Dilihat: 542 Kali
Oknum DPRK Aceh Timur Ditangkap, PKS Tak Berikan Bantuan Hukum
Ketua DPD Partai PKS Aceh Timur, Tgk. Mustafa bersama pengurus Partai PKS menggelar Konferensi Pers di kantor DPD Partai PKS, Selasa, (29/10/2019) (Indojayanews.com/Mhd Fahmi Zuhir)
IJN - Aceh Timur | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Aceh Timur, Tgk. Mustafa menegaskan, partainya tidak memberikan bantuan hukum kepada oknum anggota DPRK Aceh Timur berinisial SY, kader partai PKS tersebut.
Partai PKS masih menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, namun pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada SY karena abang kandung SY sudah menyerang dirinya dengan tuduhan jahat.
"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Karna abangnya menyerang saya," kata Tgk. Mustafa kepada awak media saat menggelar konferensi pers di kantor DPD PKS Aceh Timur, Selasa, 29 Oktober 2019.
Mustafa juga menjelaskan sehari setelah ditangkap, dirinya masih berkomunikasi dengan SY dia menanyakan keberadaan SY, namun SY menjawab dirumah.
"Saya sempat menyarankan agar SY pergi dulu ke Medan dan jangan berada dulu di Aceh Timur untuk sementara waktu," jelasnya.
"Itu adalah upaya saya untuk melindungi kader saya, namun balasan mereka malah menyerang saya," pungkas Mustafa.
Sebelumnya, Dikabarkan saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur, tersangka SY yang sedang dalam perjalanan saat itu mengenderai mobil Toyota Rush warna hitam BL1527 AA. Polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik putih diduga didalamnya berisi narkoba jenis shabu-shabu.
Penulis : Mhd Fahmi