22 Sep 2021 | Dilihat: 1200 Kali

Paman Kandung Perkosa Anak di Aceh Besar Divonis 200 Bulan Penjara

noeh21
      
IJN - Aceh Besar | Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak oleh paman kandung sendiri.

Adapun putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan menjatuhi hukuman terhadap  pelaku pemerkosaan sebanyak 200 bulan penjara. Bahkan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menyidangkan perkara membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam perkara dengan Nomor 07/JN/2021/MS-Aceh tanggal 20 Mei 2021 lalu yang menjatuhkan vonis membebas terdakwa berinisial  DP, pemerkosa anak yang juga merupakan paman kandung korban. 

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho Fadlia S,Sy., M.H membenarkan terkait informasi tersebut.

“iya, putusan kasasi telah turun oleh Majelis Hakim Agung, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman 200 bulan penjara atau 16, 6 tahun enam bulan kurungan badan,"kata Fadlia, Rabu 22 September 2021

Baca Juga: Mahfud MD Akan Proses Amnesti untuk Dosen Unsyiah Saiful Mahdi

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Syar'iyah Aceh sebelumya telah memvonis bebas terdakwa DP dengan membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang akhirnya putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara dengan menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho diputuskan oleh Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021.

Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menjabat Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI sejak 12 April 2017. Dan YM. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H serta YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., masing masing sebagai anggota. 

Terdakwa dijatuhi hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan dalam putusanya nomor 22/JN/2020/MS-JtH, dan terdakwa melalui penasihat hukum melakukan upaya hukum banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.

Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Bahkan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung sependapat dengan pendapat Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho dan memutuskan dengan membatalkan putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor 07/JN/2021/MS-Aceh, dengan menghukum terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.



Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas